Dalam perkara ini, Peris disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagian ketiga mengenai tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kejari Pariaman telah menetapkan empat tersangka lain pada Senin (20/7/2026). Penetapan Peris pada 13 Agustus 2026 menambah jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek tersebut.
Aridona mengatakan proses penetapan tersangka berlangsung tanpa kendala.
“Pelaksanaan kegiatan penetapan tersangka berjalan aman dan lancar,” katanya.
Berawal dari Proyek 1.000 Tangki Septik
Kasus tersebut mencuat setelah pelaksanaan proyek pembangunan 1.000 tangki septik di Kota Pariaman menyisakan sejumlah tangki yang belum terpasang.
Kondisi itu kemudian menjadi bagian dari penyelidikan Kejari Pariaman sejak awal 2026. Penyidik selanjutnya mendalami pelaksanaan proyek dan mengumpulkan alat bukti hingga memperoleh hasil audit terkait kerugian keuangan negara.
Dari hasil penyidikan tersebut, Kejari Pariaman kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum terhadap perkara pembangunan tangki septik serta MCK/Jamban Paket I dan II tersebut.
















