Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di pinggir jalan di Parak Bawah, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), pada Jumat (7/8/2026) dini hari karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi, mengatakan bahwa pria itu berinisial GG (38 tahun), tinggal di Jalan Kompleks Pemda 1 Gulai Bancah, Kelurahan Kubu Gulai Bancah.
Sebelum menangkap GG, pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang seseorang yang dicurigai sebagai pengedar sabu-sabu di Kubu Gulai Bancah. Setelah menerima informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pengedar yang dimaksud dan kebenaran informasi itu.
Setelah mengantongi identitas orang yang dicurigai sebagai pengedar itu, pihaknya mengintai orang tersebut pada Jumat (7/8/2026). Pada pukul 1.30 WIB pihaknya menangkap pria tersebut di pinggir jalan di Parak Bawah.
Pihaknya kemudian memanggil dua orang warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan tersebut GG. Arvi mengatakan bahwa pihaknya menemukan enam paket sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dalam dompet hitam yang dipegang oleh GG. Pihaknya menyita barang bukti lain dari GG berupa sebuah iPhone.
“GG mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya,” ujar Arvi pada Senin (10/8/2026).
Arvi mengatakan bahwa sabu-sabu itu beratnya 11,80 gram.
Dengan berat barang bukti tersebut, pihaknya menjerat GG dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.













