Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di rumah mertuanya di Korong Toboh Palak Pisang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), pada Sabtu (8/8/2026) subuh karena menyimpan 61 kilogram (kg) ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial FA (41 tahun), buruh harian lepas.
Irhas mengatakan bahwa FA menyimpan 61 kg tersebut di sebuah rumah kosong milik keluarganya di Korong Toboh Surau Kandang, Nagari Sintuk.
“Dia menjemput ganja itu dengan temannya, Adit, ke Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Barang tersebut tiba di Korong Toboh Surau Kadang pada Kamis kemarin. Dia memasukkan ganja yang sudah dipaketkan per kg itu ke dalam rumah diperkirakan pukul 17.00 hinggal pukul 19.00 WIB,” ujar Irhas kepada Sumbarkita.
Irhas menceritakan bahwa warga setempat mencurigai FA memasukkan barang mencurigakan ke rumah tersebut saat melihat pria itu mengeluarkan barang dari mobil. Ia menyebut bahwa warga curiga karena FA dikenal sebagai pemakai ganja di kampung itu. Karena curiga, katanya, warga memberi tahu polisi.
Setelah mendapatkan informasi itu, kata Irhas, pihaknya mencari FA. Pihaknya kemudian menangkap FA pada Sabtu (8/8/2026) pukul 5.00 WIB di depan istri dan mertua pria itu.
“Saat diinterogasi petugas, FA mengakui bahwa dia membawa puluhan paket ganja dari Panyabungan. Namun, dia menyimpan ganja itu di rumah mertuanya, tetapi di sebuah rumah kosong milik keluarganya di Korong Toboh Surau Kadang,”
Setelah itu, kata Irhas, pihaknya bersama FA pergi ke rumah yang dimaksud untuk mencari puluhan paket ganja tersebut. Setibanya di sana, pihaknya menemukan 61 paket ganja siap edar terbungkus lakban cokelat.















