Kabarminang — Sebuah mobil Toyota Fortuner menabrak Mitsubishi Pajero Sport di jalan lintas Bukittinggi—Pasaman, Kecamatan Palupuh, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Palupuh, Iptu M. Raufuddin Silitonga, mengonfirmasikan bahwa Furtuner tersebut bernomor polisi BB 71 HAN, dikemudikan Zulfahmi, warga Muara Siambak, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Sementara itu, Pajero itu berpelat nomor BA 1664 SP, dikendarai Apri Adrianto, warga Jorong Tanjung Alam, Nagari Pasaman, Kecamatan Lingkung Aua, Pasaman.
Perihal kecelakaan itu, Raufuddin menceritakan bahwa sebelum kecelakaan itu terjadi, Fortuner melaju dengan mengambil lajur kanan untuk mendahului truk tronton sehingga memakan Sebagian badan jalan. Sementara itu, truk tronton menghalangi pandangan pengemudi Fortuner karena besarnya ukuran truk itu.
“Saat Fortuner berusaha mendahului truk tronton, datang Pajero dari arah berlawanan. Pengemudi Fortuner tak melihat kedatangan Pajero karena jarak pandangnya terbatas. Akhirnya, kedua mobil itu berbenturan dengan keras,” tutur Raufuddin pada Minggu (26/7/2026).
Raufuddin mengatakan bahwa pengemudi Fortuner secara kooperatif mengakui kelalaiannya saat mendahului truk dalam kondisi pandangan terhalang kendaraan besar tersebut.
Setelah kejadian tersebut, kata Raufuddin, kedua pengemudi sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan.
“Pengemudi Fortuner bersedia bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya perbaikan Pajero,” tutur Raufuddin.
Sebagai jaminan komitmen perbaikan, kata Raufuddin, pengemudi Pajero menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya untuk dititipkan sementara kepada pengendara Pajero.
“Penitipan STNK murni berfungsi sebagai jaminan pelaksanaan komitmen, bukan pengalihan hak kepemilikan. Karena itu, STNK Itu wajib dikembalikan setelah perbaikan kendaraan selesai serta tidak ada lagi tuntutan hukum,” ujar Raufuddin.















