Sabtu, September 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pasang Plang Aset di Universitas Fort De Kock, Pemko Bukittinggi Beberkan Dasar Kepemilikan

Juni Fitra Yenti
Rabu, 22 Juli 2026 19:12
in Kota Bukittinggi
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias,

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias,


Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi membeberkan dasar kepemilikan lahan yang dipasangi plang pengamanan aset di kawasan Universitas Fort De Kock pada Rabu (22/7/2026). Pemko menegaskan lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang tercatat secara sah dan penertiban dilakukan sebagai upaya pengamanan aset pemerintah.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan pemasangan plang oleh Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Ramlan, bidang tanah seluas 5.528 meter persegi yang berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan telah tercatat sebagai aset Pemko Bukittinggi berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655.

Sementara itu, Universitas Fort De Kock diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 654 pada bidang tanah yang berdekatan. Persoalan muncul setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang dan menemukan bangunan seluas sekitar 1.700 meter persegi berada di atas lahan milik pemerintah.

Ramlan mengatakan sebelum pemasangan plang dilakukan, pemerintah telah menyampaikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 kepada pengelola kampus.

“Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan pemko untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain,” kata Ramlan.

Ia menjelaskan lahan tersebut sebelumnya dipersiapkan untuk pembangunan gedung DPRD Kota Bukittinggi dengan nilai anggaran sekitar Rp78 miliar. Namun, rencana itu batal dilaksanakan setelah pemerintah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Ramlan menegaskan hingga kini tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan AJB maupun memerintahkan pemerintah menyerahkan sertifikat atau tanah tersebut kepada pihak lain.

“Hingga saat ini putusan pengadilan tidak pernah membatalkan AJB maupun memerintahkan pemerintah menyerahkan sertifikat atau tanah kepada pihak lain. Jika ada perintah itu dalam putusan MA, pasti kita sudah serahkan,” tegasnya.

Terkait upaya penyelesaian sengketa, Ramlan mengungkapkan pimpinan Universitas Fort De Kock sebelumnya pernah membuka komunikasi dengan mengajukan skema tukar guling (ruilslag) lahan di kawasan Palolok.

Namun, menurutnya, pelepasan aset daerah tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh kepala daerah karena harus mendapat persetujuan DPRD.

“Keputusan untuk tukar guling itu bukan kewenangan wali kota. Karena barang milik daerah ini sudah tercatat dalam aset pemerintah daerah, tentu harus persetujuan DPRD,” jelas Ramlan.

Ia memastikan Pemko Bukittinggi tetap mengedepankan mekanisme hukum dalam mengamankan aset daerah.

“Kami hanya menjalankan kewajiban untuk mengamankan aset daerah dan tetap membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum,” tuturnya.

Pemasangan plang aset di kawasan kampus sempat diwarnai kericuhan. Menanggapi hal itu, Ramlan menegaskan kehadiran Satpol PP bersama aparat gabungan semata-mata untuk melaksanakan pengamanan Barang Milik Daerah sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, pihak Universitas Fort De Kock memiliki pandangan berbeda. Kampus menyatakan objek lahan yang dipersoalkan telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mempertanyakan dasar penertiban yang dilakukan pemerintah. Hingga kini, sengketa lahan tersebut masih menjadi polemik antara kedua belah pihak.


Tags: Barang Milik DaerahBPNBukittinggiPemko BukittinggiPenertiban AsetRamlan NurmatiasSatpol PP Bukittinggisengketa lahanSumatera BaratUniversitas Fort De Kock

Berita Terkait

Pemko Bukittinggi Mulai Benahi TMSBK, Anggaran Capai Rp1,7 Miliar

Pemko Bukittinggi Mulai Benahi TMSBK, Anggaran Capai Rp1,7 Miliar

5 September 2026
Pemko Bukittinggi Kukuhkan Tim CORE ORARI, Siap Dukung Komunikasi Kebencanaan

Pemko Bukittinggi Kukuhkan Tim CORE ORARI, Siap Dukung Komunikasi Kebencanaan

5 September 2026
Pemko Bukittinggi Revitalisasi Taman Depan DPRD, Pohon Pinus Diganti Tanaman Hias

Pemko Bukittinggi Revitalisasi Taman Depan DPRD, Pohon Pinus Diganti Tanaman Hias

27 Agustus 2026
Perkuat Pengelolaan Data, Pemko Bukittinggi Gelar Bimtek Statistik Sektoral

Perkuat Pengelolaan Data, Pemko Bukittinggi Gelar Bimtek Statistik Sektoral

26 Agustus 2026
Wali Kota Bukittinggi Tinjau Revitalisasi Drainase Pasar Bawah, Pekerjaan Dikebut Malam Hari

Wali Kota Bukittinggi Tinjau Revitalisasi Drainase Pasar Bawah, Pekerjaan Dikebut Malam Hari

21 Agustus 2026
Wali Kota Bukittinggi Lepas Dua Kafilah Ikuti MTQ Nasional Korpri ke-8 di Makassar

Wali Kota Bukittinggi Lepas Dua Kafilah Ikuti MTQ Nasional Korpri ke-8 di Makassar

21 Agustus 2026
Next Post
Suami di Pasaman Barat Bacok Istri Jelang Berbuka, Kepala Korban Dioperasi

Pedagang Sate di Pasaman Barat yang Bacok Istrinya Ditangkap Setelah Kabur 4 Bulan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Pergi dengan Pemuda yang Baru Dikenal Sehari, Seorang Siswi SMP di Sijunjung Dicabuli

Pergi dengan Pemuda yang Baru Dikenal Sehari, Seorang Siswi SMP di Sijunjung Dicabuli

31 Agustus 2026

Video: Motor Tabrakan dengan Odong-odong di Pesisir Selatan, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Video: Motor Tabrakan dengan Odong-odong di Pesisir Selatan, Dua Orang Dilaporkan Tewas

3 September 2026

Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Pengendara Sepeda Motor Tewas

4 September 2026

Motor dan Mobil Tabrakan di Pasaman Barat, Seorang Pelajar Tewas

Motor dan Mobil Tabrakan di Pasaman Barat, Seorang Pelajar Tewas

29 Agustus 2026

Sedang Cabuli Siswi SMP, Pemuda Sijunjung Digerebek Warga, Celana Keduanya Sudah Terlepas

Sedang Cabuli Siswi SMP, Pemuda Sijunjung Digerebek Warga, Celana Keduanya Sudah Terlepas

30 Agustus 2026

Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Sijunjung, 40 Paket Barang Bukti Disita

Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Sijunjung, 40 Paket Barang Bukti Disita

2 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.