Rabu, Oktober 21, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar Kota Bukittinggi

Pasang Plang Aset di Universitas Fort De Kock, Pemko Bukittinggi Beberkan Dasar Kepemilikan

Juni Fitra Yenti
Rabu, 22 Juli 2026 | 19:12
in Kota Bukittinggi
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias,

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias,

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi membeberkan dasar kepemilikan lahan yang dipasangi plang pengamanan aset di kawasan Universitas Fort De Kock pada Rabu (22/7/2026). Pemko menegaskan lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang tercatat secara sah dan penertiban dilakukan sebagai upaya pengamanan aset pemerintah.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan pemasangan plang oleh Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Ramlan, bidang tanah seluas 5.528 meter persegi yang berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan telah tercatat sebagai aset Pemko Bukittinggi berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655.

Sementara itu, Universitas Fort De Kock diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 654 pada bidang tanah yang berdekatan. Persoalan muncul setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang dan menemukan bangunan seluas sekitar 1.700 meter persegi berada di atas lahan milik pemerintah.

Ramlan mengatakan sebelum pemasangan plang dilakukan, pemerintah telah menyampaikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 kepada pengelola kampus.

“Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan pemko untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain,” kata Ramlan.

Ia menjelaskan lahan tersebut sebelumnya dipersiapkan untuk pembangunan gedung DPRD Kota Bukittinggi dengan nilai anggaran sekitar Rp78 miliar. Namun, rencana itu batal dilaksanakan setelah pemerintah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Ramlan menegaskan hingga kini tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan AJB maupun memerintahkan pemerintah menyerahkan sertifikat atau tanah tersebut kepada pihak lain.

“Hingga saat ini putusan pengadilan tidak pernah membatalkan AJB maupun memerintahkan pemerintah menyerahkan sertifikat atau tanah kepada pihak lain. Jika ada perintah itu dalam putusan MA, pasti kita sudah serahkan,” tegasnya.

Terkait upaya penyelesaian sengketa, Ramlan mengungkapkan pimpinan Universitas Fort De Kock sebelumnya pernah membuka komunikasi dengan mengajukan skema tukar guling (ruilslag) lahan di kawasan Palolok.

Namun, menurutnya, pelepasan aset daerah tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh kepala daerah karena harus mendapat persetujuan DPRD.

“Keputusan untuk tukar guling itu bukan kewenangan wali kota. Karena barang milik daerah ini sudah tercatat dalam aset pemerintah daerah, tentu harus persetujuan DPRD,” jelas Ramlan.

Ia memastikan Pemko Bukittinggi tetap mengedepankan mekanisme hukum dalam mengamankan aset daerah.

“Kami hanya menjalankan kewajiban untuk mengamankan aset daerah dan tetap membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum,” tuturnya.

Pemasangan plang aset di kawasan kampus sempat diwarnai kericuhan. Menanggapi hal itu, Ramlan menegaskan kehadiran Satpol PP bersama aparat gabungan semata-mata untuk melaksanakan pengamanan Barang Milik Daerah sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, pihak Universitas Fort De Kock memiliki pandangan berbeda. Kampus menyatakan objek lahan yang dipersoalkan telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mempertanyakan dasar penertiban yang dilakukan pemerintah. Hingga kini, sengketa lahan tersebut masih menjadi polemik antara kedua belah pihak.


Tags: Barang Milik DaerahBPNBukittinggiPemko BukittinggiPenertiban AsetRamlan NurmatiasSatpol PP Bukittinggisengketa lahanSumatera BaratUniversitas Fort De Kock
ShareTweetPin

Berita Terkait

Pemko Bukittinggi Fasilitasi Kunjungan 50 Tokoh Adat ke Aceh dan Jambi

Pemko Bukittinggi Fasilitasi Kunjungan 50 Tokoh Adat ke Aceh dan Jambi

16 Oktober 2026
Atlet Sepatu Roda Bukittinggi Borong Tiga Emas pada Porprov Sumbar 2026

Atlet Sepatu Roda Bukittinggi Borong Tiga Emas pada Porprov Sumbar 2026

13 Oktober 2026
Wali Kota Bukitttinggi Sampaikan 3 Ranperda tentang APBD 2027, Penanggulangan Bencana, dan BPRS Jam Gadang

Wali Kota Bukitttinggi Sampaikan 3 Ranperda tentang APBD 2027, Penanggulangan Bencana, dan BPRS Jam Gadang

13 Oktober 2026
Pemko Bukittinggi Bersama Baznas Salurkan Zakat Untuk 52 Mustahik

Pemko Bukittinggi Bersama Baznas Salurkan Zakat Untuk 52 Mustahik

9 Oktober 2026
Bukittinggi Jadi Tuan Rumah Tiga Cabor Porprov XVI Sumbar 2026

Bukittinggi Jadi Tuan Rumah Tiga Cabor Porprov XVI Sumbar 2026

7 Oktober 2026
Pemko Bukittinggi Salurkan Perlengkapan Sekolah Gratis untuk 3.619 Siswa

Pemko Bukittinggi Salurkan Perlengkapan Sekolah Gratis untuk 3.619 Siswa

7 Oktober 2026
Next Post
Suami di Pasaman Barat Bacok Istri Jelang Berbuka, Kepala Korban Dioperasi

Pedagang Sate di Pasaman Barat yang Bacok Istrinya Ditangkap Setelah Kabur 4 Bulan

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

16 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

15 Oktober 2026

Video: Final Sepak Bola Porprov Sumbar XVI 2026 Berakhir Ricuh, Pemain Terlibat Baku Hantam

Dua Final Porprov Sumbar 2026 Diwarnai Adu Jotos, Panitia Angkat Bicara

15 Oktober 2026

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026

Berita Terkini

Bawa 46,93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Riau

Bawa 46,93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Riau

20 Oktober 2026

Pemko Padang Targetkan Kembali Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik 2026

Pemko Padang Targetkan Kembali Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik 2026

20 Oktober 2026

Siswi 16 Tahun di Agam Belum Diketahui Keberadaannya, Keluarga Minta Bantuan

Siswi 16 Tahun di Agam Belum Diketahui Keberadaannya, Keluarga Minta Bantuan

20 Oktober 2026

14 Siswa di Tiga Sekolah Rakyat di Sumbar Berhenti Sekolah

14 Siswa di Tiga Sekolah Rakyat di Sumbar Berhenti Sekolah

20 Oktober 2026

Jual Ganja kepada Anak Sekolah, Bandar Narkoba di Dharmasraya Ditangkap, 22 Paket Disita

Jual Ganja kepada Anak Sekolah, Bandar Narkoba di Dharmasraya Ditangkap, 22 Paket Disita

20 Oktober 2026

Video: Kapal KMP Batumandi Terbakar di Merak, Bus Asal Sumbar Terjebak

Video: Kapal KMP Batumandi Terbakar di Merak, Bus Asal Sumbar Terjebak

20 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.