Kabarminang — Sebuah video yang memperlihatkan pungutan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Dharmasraya, Sumatera Barat, terhadap kendaraan yang sedang mengantre bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU viral di media sosial.
Dalam beberapa video amatir yang diunggah oleh beberapa akun Instagram sejak Selasa (14/7/2026), terlihat beberapa pria yang diduga petugas Dishub menghampiri sejumlah truk yang sedang mengantre BBM.
Dalam narasi video tersebut juga ditampilkan selembar kertas tarif parkir yang bertuliskan bahwa kendaraan roda enam ke atas dikenakan pungutan sebesar Rp8.000 dengan alasan parkir di tepi jalan umum. Lembaran tersebut mencantumkan tulisan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Perihal hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya, Catur Eby, menyebut video viral terkait pemungutan uang terhadap sopir truk merupakan kegiatan sosialisasi penataan kendaraan di tepi jalan umum sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pulau Punjung beberapa waktu lalu.I a menyebut, pemungutan retribusi hanya dikenakan kepada kendaraan yang parkir di bahu jalan umum, bukan di dalam area halaman SPBU.
“Tidak ada retribusi untuk truk di halaman SPBU. Retribusi resmi hanya berlaku bagi kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di sepanjang tepi jalan umum saat menunggu BBM,” katanya kepada Sumbarkita, Rabu (15/7/2026).
Ia melanjutkan, tindakan penataan ini terpaksa diambil karena antrean panjang kendaraan yang memanfaatkan badan jalan telah memicu penyempitan jalur dan kemacetan parah di kawasan tersebut. Kondisi itu, kata Catur, tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lain yang melintas di jalur lintas tersebut.
Ia mengatakan, pengelola SPBU sebenarnya sudah kewalahan mengatur posisi truk, sehingga petugas turun tangan untuk memberikan pelayanan pengaturan dan penataan.
“Langkah ini sudah kami lakukan sejak antrean panjang mulai terjadi agar jalan sebagai fasilitas umum tetap berfungsi dengan tertib dan lancar,” ujarnya.
















