Sabtu, Agustus 29, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Pariaman Hadirkan Pusat Layanan Tanah dan Sengketa, Warga Bisa Konsultasi hingga Mediasi Gratis

Redaksi
Rabu, 15 Juli 2026 01:18
in Kota Pariaman
Petugas Dinas PUPRP Kota Pariaman memberikan pelayanan kepada masyarakat di Pusat Layanan Tanah dan Sengketa (PLTS), yang menyediakan konsultasi legalitas lahan, mediasi sengketa, serta layanan administrasi pertanahan secara terpadu.

Petugas Dinas PUPRP Kota Pariaman memberikan pelayanan kepada masyarakat di Pusat Layanan Tanah dan Sengketa (PLTS), yang menyediakan konsultasi legalitas lahan, mediasi sengketa, serta layanan administrasi pertanahan secara terpadu.


Kabarminang – Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) mengoperasikan Pusat Layanan Tanah dan Sengketa (PLTS) sebagai layanan terpadu untuk membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, mulai dari konsultasi legalitas lahan hingga mediasi sengketa secara nonlitigasi.

PLTS resmi beroperasi sejak Jumat (30/5/2025) sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar.

Kepala Dinas PUPRP Kota Pariaman, Deki Asar menjelaskan, PLTS dibentuk sebagai wadah pelayanan terpadu yang menjadi jembatan bagi masyarakat dalam memperoleh solusi atas persoalan pertanahan tanpa harus langsung menempuh jalur hukum yang membutuhkan biaya besar dan waktu yang panjang.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh konsultasi mengenai legalitas lahan, termasuk tata cara pengurusan sertifikat tanah dan pengecekan status zonasi. Petugas juga akan memberikan pendampingan terkait tahapan administrasi secara transparan.

Selain itu, PLTS menyediakan layanan mediasi bagi warga yang menghadapi sengketa batas tanah, klaim kepemilikan, maupun persoalan tanah ulayat. Mediasi dilakukan oleh fasilitator dan mediator yang bersikap netral dengan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.

Layanan lainnya adalah penyelarasan administrasi pertanahan guna membantu sinkronisasi data antara pemerintah desa atau kelurahan dengan ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pemerintah Kota Pariaman menegaskan seluruh pelayanan di PLTS dilaksanakan dengan prinsip aman, cepat, terbuka, serta bebas dari pungutan liar. Kehadiran layanan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap jasa perantara atau calo dalam mengurus persoalan pertanahan.

Untuk mendapatkan pelayanan, masyarakat cukup datang ke Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPRP Kota Pariaman dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP), dokumen atau bukti kepemilikan tanah yang dimiliki, meskipun belum bersertifikat, serta kronologi singkat apabila mengajukan pengaduan atau mediasi sengketa.

Selain datang langsung, masyarakat juga dapat mengajukan layanan melalui formulir daring yang telah disediakan oleh Dinas PUPRP Kota Pariaman.

Melalui keberadaan PLTS, Pemerintah Kota Pariaman berharap masyarakat memperoleh kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki sekaligus dapat menyelesaikan berbagai sengketa secara damai sehingga tercipta ketertiban administrasi pertanahan dan hubungan sosial yang harmonis di tengah masyarakat.


Tags: Dinas PUPRP PariamanPemko PariamanpertanahanPLTSPusat Layanan Tanah dan Sengketasengketa tanahSertifikat TanahTag: Pariaman

Berita Terkait

Wali Kota Pariaman Tinjau Program Bedah Rumah, 609 Warga Dapat BSPS pada 2026

Wali Kota Pariaman Tinjau Program Bedah Rumah, 609 Warga Dapat BSPS pada 2026

29 Agustus 2026
Pemko Pariaman Salurkan 303,78 Ton Beras untuk 10.126 Keluarga Kurang Mampu

Pemko Pariaman Salurkan 303,78 Ton Beras untuk 10.126 Keluarga Kurang Mampu

28 Agustus 2026
Lepas Kontingen PKK Pariaman ke Jambore Sumbar, Wako Yota Balad: Jaga Nama Baik Daerah

Lepas Kontingen PKK Pariaman ke Jambore Sumbar, Wako Yota Balad: Jaga Nama Baik Daerah

27 Agustus 2026
Revitalisasi GOR Rawang Pariaman Berlanjut pada 2027, Anggaran Capai Rp800 Juta

Revitalisasi GOR Rawang Pariaman Berlanjut pada 2027, Anggaran Capai Rp800 Juta

22 Agustus 2026
Pemko Pariaman dan Kementerian Ekraf Gelar Program Melukis Bersama untuk Anak Terdampak Bencana

Pemko Pariaman dan Kementerian Ekraf Gelar Program Melukis Bersama untuk Anak Terdampak Bencana

21 Agustus 2026
Pawai Alegoris HUT RI ke-81 di Pariaman Meriah, Tampilkan Kreativitas dan Semangat Nasionalisme

Pawai Alegoris HUT RI ke-81 di Pariaman Meriah, Tampilkan Kreativitas dan Semangat Nasionalisme

19 Agustus 2026
Next Post
Bank Nagari dan Apernas Sumbar Teken MoU, Perkuat Layanan Perbankan dan Kredit Perumahan

Bank Nagari dan Apernas Sumbar Teken MoU, Perkuat Layanan Perbankan dan Kredit Perumahan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

24 Agustus 2026

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

26 Agustus 2026

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

24 Agustus 2026

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal karena Sesak Napas, Keluarga Sebut Tak Dapat Pelayanan di Puskesmas

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal Diduga Tak Dapatkan Penanganan Medis, Puskesmas Bantah Tudingan

24 Agustus 2026

Pemprov Sumbar Akui PNS yang Berbuat Mesum di Ruang Kerja di Video Viral Pejabatnya

Ketahuan Berbuat Mesum di Ruang Kerja, Pejabat Pemprov Sumbar Mengundurkan Diri

25 Agustus 2026

Perempuan 21 Tahun Bawa 1,01 Kg Sabu ke BIM, Ditangkap di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi

Perempuan 21 Tahun Bawa 1,01 Kg Sabu ke BIM, Ditangkap di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi

27 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.