Kabarminang – Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) mengoperasikan Pusat Layanan Tanah dan Sengketa (PLTS) sebagai layanan terpadu untuk membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, mulai dari konsultasi legalitas lahan hingga mediasi sengketa secara nonlitigasi.
PLTS resmi beroperasi sejak Jumat (30/5/2025) sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar.
Kepala Dinas PUPRP Kota Pariaman, Deki Asar menjelaskan, PLTS dibentuk sebagai wadah pelayanan terpadu yang menjadi jembatan bagi masyarakat dalam memperoleh solusi atas persoalan pertanahan tanpa harus langsung menempuh jalur hukum yang membutuhkan biaya besar dan waktu yang panjang.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh konsultasi mengenai legalitas lahan, termasuk tata cara pengurusan sertifikat tanah dan pengecekan status zonasi. Petugas juga akan memberikan pendampingan terkait tahapan administrasi secara transparan.
Selain itu, PLTS menyediakan layanan mediasi bagi warga yang menghadapi sengketa batas tanah, klaim kepemilikan, maupun persoalan tanah ulayat. Mediasi dilakukan oleh fasilitator dan mediator yang bersikap netral dengan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.
Layanan lainnya adalah penyelarasan administrasi pertanahan guna membantu sinkronisasi data antara pemerintah desa atau kelurahan dengan ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemerintah Kota Pariaman menegaskan seluruh pelayanan di PLTS dilaksanakan dengan prinsip aman, cepat, terbuka, serta bebas dari pungutan liar. Kehadiran layanan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap jasa perantara atau calo dalam mengurus persoalan pertanahan.
Untuk mendapatkan pelayanan, masyarakat cukup datang ke Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPRP Kota Pariaman dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP), dokumen atau bukti kepemilikan tanah yang dimiliki, meskipun belum bersertifikat, serta kronologi singkat apabila mengajukan pengaduan atau mediasi sengketa.
Selain datang langsung, masyarakat juga dapat mengajukan layanan melalui formulir daring yang telah disediakan oleh Dinas PUPRP Kota Pariaman.
Melalui keberadaan PLTS, Pemerintah Kota Pariaman berharap masyarakat memperoleh kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki sekaligus dapat menyelesaikan berbagai sengketa secara damai sehingga tercipta ketertiban administrasi pertanahan dan hubungan sosial yang harmonis di tengah masyarakat.















