Kabarminang — Viral sebuah video bernarasikan seekor tapir muncul di kawasan Nagari Barung-Barung Belantai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Video itu diunggah oleh akun Instagram sudutminang pada Senin (13/7/2026). Hingga Selasa (14/7/2026), dilihat Sumbarkita, video itu telah disukai lebih dari 9 ribu pengguna.
Perihal hal itu, Kepala SKW III BKSDA Sumbar, Mecky Aditya Ekaputra, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait kemunculan satwa tersebut.
“Kami belum menerima laporan dari warga terkait video yang beredar itu. BKSDA Sumbar akan melakukan verifikasi dan monitoring lebih lanjut terkait kebenaran kemunculan satwa tersebut,” katanya kepada Sumbarkita, Selasa (14/7/2026).
Menurut Mecky, Nagari Barung-Barung Belantai merupakan salah satu nagari penyangga yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir. Karena itu, tapir yang terlihat dalam video diduga berasal dari habitat alaminya di kawasan tersebut.
“Ada banyak kemungkinan terkait aktivitas tapir di luar habitat alaminya, di antaranya mencari makanan, dikejar atau diburu oleh pemangsa alaminya, atau adanya tekanan aktivitas nonalami dari luar,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak memburu maupun membunuh tapir apabila kembali ditemukan di sekitar permukiman atau di luar kawasan hutan konservasi. Ia menyebut, tapir merupakan satwa liar yang dilindungi dan secara alami tidak bersifat buas.
“Tapir satwa yang dilindungi sehingga perburuan atau pembunuhannya memiliki konsekuensi hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dengan ancaman pidana minimal tiga tahun penjara,” katanya.
















