Kabarminang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat membatasi akses wartawan yang ingin meliput pemeriksaan seorang mahasiswa yang diduga dijemput paksa pada Minggu (12/7/2026). Hingga pukul 21.00 WIB petugas keamanan kejaksaan masih melarang wartawan masuk ke area gedung untuk mendapatkan konfirmasi resmi terkait dengan pemeriksaan tersebut.
Koordinator Aksi Organisasi Kepemudaan (OKP) Sumbar Menggugat, Dzikry Hutabri, membenarkan adanya penjemputan salah satu anggotanya bernama Fadil Ramadhan. Menurut Dzikry, Fadil diduga dijemput oleh kejaksaan dengan didampingi oleh ayahnya pada Minggu sekitar pukul 14.00 WIB.
Pemeriksaan itu diduga kuat buntut dari aksi unjuk rasa aliansi OKP Sumbar Menggugat di Kantor Kejari Padang dan Kejati Sumbar pada Jumat (10/7/2026). Dalam aksi tersebut massa menuntut transparansi kasus korupsi, termasuk dugaan yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan kasus UIN Imam Bonjol.
Dzikry menjelaskan bahwa ia bersama beberapa rekan mahasiswa sengaja mendatangi kantor Kejati untuk mengawal jalannya pemeriksaan. Mereka setia menunggu di luar gedung sejak siang karena khawatir terhadap kondisi rekan mereka.
“Kami menunggu di luar sejak siang karena Fadil dan ayahnya sedang diinterogasi di ruang Kepala Kejati Sumbar. Sampai malam ini prosesnya masih berlangsung di dalam,” ujar Dzikry melalui pesan WhatsApp pada Minggu (12/7/2026) malam.
Berdasarkan pantauan di luar gedung Kejati Sumbar, sekitar pukul 20.45 WIB Fadil bersama ayahnya akhirnya keluar dari gedung kejaksaan. Namun, keduanya langsung diarahkan masuk ke dalam sebuah mobil operasional milik Kejati Sumbar.
Saat awak media mencoba mendekat dan bertanya, sopir kendaraan tersebut enggan memberikan komentar banyak mengenai status pemeriksaan. Sopir hanya menegaskan bahwa mereka akan mengantarkan mahasiswa tersebut kembali ke kediamannya.
“Diantar pulang ke rumah,” kata sopir mobil kejaksaan tersebut singkat sebelum meninggalkan gerbang.















