Kabarminang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) diduga menjemput paksa mahasiswa bernama Fadil Ramadhan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Instansi itu diduga melakukan hal itu setelah unjuk rasa aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) Sumbar Menggugat pada Jumat (10/7/2026).
Koordinator Aksi OKP Sumbar Menggugat, Dzikry Hutabri, mengonfirmasi bahwa Fadil yang didampingi ayahnya langsung dibawa ke ruang Kepala Kejati Sumbar. Hingga Minggu (12/7/2026) malam, proses interogasi sepihak terhadap Fadil dilaporkan masih berlangsung di ruang kepala kejati.
Menurut Dzikry, kejati diduga menjemput Fadil, ayahnya, dan dua orang yang mengaku sebagai lurah dan ketua RT setempat.
Pihaknya menilai keterlibatan pejabat lingkungan tersebut sebagai hal janggal karena tidak mampu memberikan keterangan yang jelas ketika ditanya oleh Dzikry.
“Kami meminta alasan penangkapan kepada lurah dan RT tersebut, tetapi jawabannya berbelit-belit. Saat kami menanyakan dasar penangkapan, termasuk surat resminya, mereka tidak bisa memberikan jawaban pasti,” ujar Dzikry melalui WhatsApp pada Minggu (12/7/2026) malam. Saat berita ini diturunkan, ia masih berada di dalam gedung Kejati Sumbar,
Dzikry menjelaskan bahwa tekanan psikologis yang dialami Fadil selama proses pemeriksaan sangat terlihat jelas. Ia menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan telah melampaui batas kewajaran pemeriksaan dan mengarah pada tindakan intimidasi.
“Kami sudah bertemu Fadil di dalam. Bisa dipastikan dia diintimidasi sedemikian rupa sehingga secara mental dan psikologis kondisi Fadil agak terguncang,” tutur Dzikry.
Dzikry mengaku menjadi sasaran tekanan dari pihak tertentu setelah aksi unjuk rasa pada Jumat (10/7/2026). Ia menyayangkan adanya upaya pemanfaatan pihak keluarga dalam pusaran konflik tuntutan hukum itu.
















