Kabarminang – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang di Gang Kinanti, Jalan Raden Saleh, kawasan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastra, mengatakan terpidana yang diamankan berinisial YP (27), warga Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. YP diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Menurut Budi Sastra, YP merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 269/K/Pid/2025 tertanggal 6 Februari 2025. Dalam putusan tersebut, YP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menjelaskan, setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk menjalani pelaksanaan putusan tersebut.
“Setelah adanya putusan Mahkamah Agung RI tahun 2025 tersebut, terdakwa tidak pernah datang ketika dipanggil untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut sehingga kemudian oleh Kejari Padang ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2025,” ujar Budi Sastra dalam keterangannya.
Keberadaan terpidana akhirnya berhasil diketahui oleh Tim Intelijen Kejati Sumbar. Setelah diamankan, YP selanjutnya menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Budi Sastra juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang untuk menyerahkan diri secara sukarela.
“Sebagaimana satu hari yang lalu kami juga menangkap salah satu DPO tindak pidana korupsi Kejari Bukittinggi, kami menghimbau kepada seluruh pihak, terutama yang masuk dalam DPO kami, untuk segera menyerahkan diri secara sukarela untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena kami akan terus melakukan pencarian dan penangkapan demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan,” katanya.
Kejati Sumbar menegaskan akan terus melakukan pencarian terhadap para buronan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
















