Kabarminang.com – Polres Padang Pariaman menghadirkan layanan inovatif bernama SPKT Raun alias Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
Layanan ini dirancang untuk memberikan akses mudah dan cepat kepada masyarakat dalam mendapatkan bantuan kepolisian.
Melalui SPKT Raun, masyarakat dapat melaporkan kejadian, meminta bantuan, atau mendapatkan informasi terkait keamanan di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
Layanan ini dapat diakses melalui Call Center Polri di nomor 110 yang bebas pulsa atau melalui WhatsApp di nomor 0811 6669 110.
Kapolres Padang Pariaman menyampaikan bahwa SPKT Raun merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen menghadirkan layanan yang responsif dan memudahkan masyarakat dalam menjangkau kami,” ujar Kapolres.
Selain itu, Polres Padang Pariaman juga aktif di media sosial, seperti Instagram, melalui akun resmi @polres_padangpariaman. Akun ini menyediakan informasi terkini, edukasi, serta update program dan kegiatan kepolisian.