Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di sekitar kawasan Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB karena diduga mencuri ponsel.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial YY (42), buruh harian lepas, warga Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.
Perihal dugaan pencurian yang dilakukan YY, Yasin menceritakan bahwa YY diduga mencuri ponsel pemilik warung di Jalan Penjernihan II, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, pada Selasa (28/4/2026). Saat itu YY datang ke warung korban dan memesan sebungkus mi goreng. Saat korban sibuk memasak di dapur, pelaku meminta izin kepada korban untuk masuk ke dalam warung dengan modus menumpang cuci tangan.
“Saat masuk ke warung korban, pelaku melihat ponsel vivo Y04s warna violet ungu di atas kulkas, lalu mengambilnya,” ujar Yasin pada Jumat (3/7/2026).
Yasin mengatakan bahwa korban baru menyadari ponselnya dicuri saat melihat pelaku berjalan tergesa-gesa menuju sepeda motornya. Ia menyebut bahwa korban kemudian mengejar YY dan meneriakinya maling. Namun, YY berhasil kabur dengan sepeda motornya.
Setelah kejadian itu, kata Yasin, korban melapor ke Polresta Padang pada 12 Mei 2026.
Sesudah melakukan penyelidikan intensif, kata Yasin, Tim Klewang akhirnya mengetahui keberadaan YY pada Kamis (2/7/2026) malam. Malam itu, katanya, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka YY sedang berada di sekitar kawasan Jembatan Kuranji. Ia menyebut bahwa Tim Klewang yang dipimpin Kepala Unit Operasional, Iptu Adrian Afandi, didampingi Kepala Subunit Operasional, Ipda Ryan Fermana, bergerak cepat ke lokasi, kemudian menamgkap YY.
“Saat ditangkap, YY tidak melawan dan mengakui perbuatannya. Tim menyita barang bukti berupa satu ponsel vivo Y04s violet ungu beserta kotaknya, yang merupakan milik korban,” tutur Yasin.
















