© 2026 Kabarminang.com All right reserved
Yasin menambahkan bahwa pihaknya menjerat YY dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal pencurian biasa itu, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
© 2025 KabarMinang.com.