Kabarminang — Polisi menangkap pencuri material bangunan inisial MT (31) di pinggir Jalan Banda Bakali, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Nanggalo, Iptu Muhammad Fariz, mengatakan, penangkapan MT merupakan pengembangan dari laporan korban bernama Hayvryde (37). Korban melaporkan kehilangan material bangunan berupa kayu reng di Perumahan Classical City, Jalur Dua Kurao Pagang, pada 7 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
“Begitu mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, kami langsung memerintahkan tim untuk bergerak ke lapangan dan menangkap pelaku. Aksi pelaku ini juga terekam CCTV,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil interogasi awal, MT mengakui perbuatannya. MT diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa enam batang reng kayu berukuran 4×6 beserta salinan rekaman CCTV.
“Pelaku juga merupakan seorang residivis yang pernah ditahan dalam perkara kriminal yang sama,” ujarnya.
Ia melanjutkan, saat ini, MT beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polsek Nanggalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan, MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian.
















