Kamis, Agustus 13, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko dan DPRD Pariaman Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Redaksi
Minggu, 28 Juni 2026 14:37
in Kota Pariaman
Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman bersama DPRD Kota Pariaman resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Pariaman, Sabtu (27/6/2026).

Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman bersama DPRD Kota Pariaman resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Pariaman, Sabtu (27/6/2026).


Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman bersama DPRD Kota Pariaman resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Pariaman, Sabtu (27/6/2026).

Wali Kota Pariaman, Yota Balad, mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan hingga tercapai persetujuan bersama terhadap regulasi tersebut.

“Kota Pariaman sebelumnya menerapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Perda KTR yang sudah ada disusun dan disahkan kembali agar sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut,” ujarnya.

Menurut Yota, pengesahan perda baru itu akan memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam menjalankan program perlindungan kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia dari paparan asap rokok.

“Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Pariaman kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk memaksimalkan program perlindungan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan hamil, dan lansia, dari dampak buruk asap rokok demi mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan produktif di Kota Pariaman,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Perda Kawasan Tanpa Rokok disusun bukan untuk melarang ataupun mengkriminalisasi masyarakat yang merokok, melainkan mengatur ruang merokok demi melindungi kelompok rentan, termasuk anak-anak, remaja, ibu hamil, dan perokok pasif, dari paparan asap rokok.

Yota Balad berharap keberadaan perda tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi daerah.

“Kita semua berharap agar peraturan daerah ini dapat menjadi penunjang tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Pariaman, dengan tetap menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Perda yang baru disahkan itu mempertegas tujuh kawasan yang wajib bebas dari asap rokok, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.


Tags: DPRD Kota PariamanKawasan Tanpa RokokKesehatan MasyarakatKota PariamanKTRPAD Kota PariamanPemko PariamanPendapatan Asli DaerahPerda Kawasan Tanpa RokokPerda KTR PariamanPerlindungan Perokok PasifRanperda KTRUndang-Undang KesehatanYota Balad

Berita Terkait

Wali Kota Pariaman Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.897 Pekerja Rentan

Wali Kota Pariaman Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.897 Pekerja Rentan

12 Agustus 2026
Wali Kota Pariaman Serahkan Bantuan Usaha kepada Puluhan Pengrajin Batik dan Rajutan

Wali Kota Pariaman Serahkan Bantuan Usaha kepada Puluhan Pengrajin Batik dan Rajutan

11 Agustus 2026
Yota Balad Dorong Warga Pariaman Deteksi Dini Hipertensi hingga Diabetes

Yota Balad Dorong Warga Pariaman Deteksi Dini Hipertensi hingga Diabetes

7 Agustus 2026
Yota Balad Lepas 32 Pramuka Pariaman ke Jambore Nasional XII

Yota Balad Lepas 32 Pramuka Pariaman ke Jambore Nasional XII

6 Agustus 2026
Pemko Pariaman Kenalkan Dunia Perikanan Lewat Pembagian Bibit Ikan Koi kepada Siswa SD

Pemko Pariaman Kenalkan Dunia Perikanan Lewat Pembagian Bibit Ikan Koi kepada Siswa SD

6 Agustus 2026
Wali Kota Pariaman Minta OPD Hadirkan Inovasi yang Benar-Benar Dirasakan Masyarakat

Wali Kota Pariaman Minta OPD Hadirkan Inovasi yang Benar-Benar Dirasakan Masyarakat

4 Agustus 2026
Next Post
UIN Imam Bonjol Padang Perkuat Jejaring Global, Teken MoU di Forum AIUA 2026

UIN Imam Bonjol Padang Perkuat Jejaring Global, Teken MoU di Forum AIUA 2026

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

7 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.