Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman bersama DPRD Kota Pariaman resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Pariaman, Sabtu (27/6/2026).
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan hingga tercapai persetujuan bersama terhadap regulasi tersebut.
“Kota Pariaman sebelumnya menerapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Perda KTR yang sudah ada disusun dan disahkan kembali agar sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut,” ujarnya.
Menurut Yota, pengesahan perda baru itu akan memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam menjalankan program perlindungan kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia dari paparan asap rokok.
“Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Pariaman kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk memaksimalkan program perlindungan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan hamil, dan lansia, dari dampak buruk asap rokok demi mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan produktif di Kota Pariaman,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Perda Kawasan Tanpa Rokok disusun bukan untuk melarang ataupun mengkriminalisasi masyarakat yang merokok, melainkan mengatur ruang merokok demi melindungi kelompok rentan, termasuk anak-anak, remaja, ibu hamil, dan perokok pasif, dari paparan asap rokok.
Yota Balad berharap keberadaan perda tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi daerah.
“Kita semua berharap agar peraturan daerah ini dapat menjadi penunjang tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Pariaman, dengan tetap menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Perda yang baru disahkan itu mempertegas tujuh kawasan yang wajib bebas dari asap rokok, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
















