Kabarminang — Polisi menangkap pria inisial AR (29) di Pasar Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Kamis (25/6/2026) dini hari karena diduga mencuri motor. Ia merupakan warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, mengatakan, AR sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Agam sebagai terduga pelaku pencurian sepeda motor di Masjid Antokan, Jorong Muko-Muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, pada 26 Februari 2025 sekitar pukul 19.15 WIB.
Rinto menjelaskan bahwa penangkapan itu merupakan pengembangan dari laporan polisi Nomor LP/B/10/III/2025/SPKT/Polres Agam/Polda Sumbar tanggal 4 Maret 2025.
Ia melanjutkan, penangkapan AR bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaannya di sekitar Pasar Kinali. Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung menangkap AR di depan sebuah warung dan kemudian membawanya ke Polres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan informasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Rinto kepada Sumbarkita, Kamis (25/6/2026).
Ia melanjutkan, AR merupakan residivis pencuri motor yang telah tiga kali keluar masuk penjara. Ia merinci, AR dua kali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Pasaman Barat sejak 2017 karena terlibat pencurian 39 motor. Selain itu, juga pernah menjalani hukuman di Lapas Padang setelah mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polresta Padang.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motor yang dicuri itu telah dijual dan uangnya digunakan AR untuk membeli serta mengonsumsi sabu-sabu.
Ia mengatakan saat ini AR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor dan ditahan di Polres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
















