Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.45 WIB karena diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Kapolsek Nanggalo, Iptu Muhammad Fariz, mengatakan, pria itu berinisial AE, warga Kampung Koto, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Padang.
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada 23 Juni 2026 terkait adanya peredaran narkotika di wilayah itu.
“Setelah diselidiki dan memastikan informasi itu, tim kemudian melakukan pengintaian dan mengikuti pergerakan AE hingga ke kawasan lampu merah Simpang Lamun Ombak Jalan Jhoni Anwar dan kemudian menangkapnya,” katanya, Rabu (23/6).
Ia melanjutkan, dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening yang disimpan di dalam saku celananya.
Ia mengatakan, AE merupakan residivis narkoba yang baru menjalani masa pembebasan bersyarat atas kasus sebelumnya.
“Pelaku diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat dengan sisa waktu sekitar dua tahun dua bulan,” tuturnya.
Saat ini, AE bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Nanggalo untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Fariz mengategorikan AE sebagai pengedar dan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
















