Kamis, September 24, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Kabar Sumbar Kota Padang

Pemko Padang Bidik PAD Rp3,05 Triliun, Regulasi Pajak dan Retribusi Direvisi

Redaksi
Selasa, 23 Juni 2026 | 16:22
in Kota Padang
Rapat koordinasi dan sinkronisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipimpin Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).

Rapat koordinasi dan sinkronisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipimpin Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).


Kabarminang – Pemerintah Kota Padang mulai menyiapkan langkah strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai Rp3,05 triliun dalam Perubahan APBD 2026. Salah satu upaya yang ditempuh adalah mempercepat penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif menggali potensi pendapatan tanpa menambah beban masyarakat.

Strategi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipimpin Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).

Fadly Amran mengatakan, peningkatan target PAD harus dibarengi kebijakan yang mampu membuka sumber-sumber pendapatan baru sekaligus memperkuat pelayanan publik. Menurutnya, perubahan regulasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi fondasi dalam membangun sistem pengelolaan pendapatan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Kenaikan target menjadi Rp3,05 triliun harus didukung langkah nyata. Potensi PAD harus dioptimalkan, tetapi jangan sampai membebani masyarakat. Yang ingin kita wujudkan adalah peningkatan pendapatan yang berjalan seiring dengan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi penghasil PAD lebih aktif memetakan peluang-peluang baru yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Menurutnya, sejumlah sektor masih memiliki prospek besar untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Beberapa sektor yang dinilai memiliki potensi pengembangan antara lain pariwisata, perdagangan, jasa, pelayanan kesehatan, hingga berbagai objek perpajakan dan retribusi daerah lainnya.

Fadly menegaskan bahwa optimalisasi PAD bukan sekadar mengejar kenaikan angka pendapatan, melainkan memastikan setiap potensi ekonomi daerah mampu dikelola menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.

“Jangan ada potensi yang terlewat. Semua peluang harus dipetakan dengan baik dan dikelola melalui inovasi agar mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Padang,” katanya.

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menambahkan, setiap kebijakan penggalian PAD harus memiliki landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Menurutnya, seluruh potensi pendapatan, mulai dari pemanfaatan aset daerah, fasilitas publik, pajak hotel, restoran hingga berbagai layanan lainnya, perlu dikaji secara menyeluruh sebelum dimasukkan dalam regulasi baru.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Atos menjelaskan perubahan perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Ia mengatakan terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disempurnakan, termasuk pengaturan objek retribusi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta penyesuaian aturan mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Beberapa catatan dari Kemendagri harus segera ditindaklanjuti agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Atos.

Pemko Padang menargetkan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mengoptimalkan PAD sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan kota.


Tags: APBD 2026Bapenda PadangFadly AmranKota PadangMaigus NasirPAD Kota PadangPajak DaerahPemko PadangPerda Pajak DaerahRetribusi Daerah

Berita Terkait

Pemko Padang Kerahkan BPBD dan Relawan ke Lokasi Banjir Bandang Solok

Pemko Padang Kerahkan BPBD dan Relawan ke Lokasi Banjir Bandang Solok

24 September 2026
Peradi Run 2026 Digelar Desember, Fadly Amran Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Padang

Peradi Run 2026 Digelar Desember, Fadly Amran Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Padang

23 September 2026
Musda IX LKAAM Padang Digelar, Wali Kota Fadly Amran Dorong Penguatan Lembaga Adat

Musda IX LKAAM Padang Digelar, Wali Kota Fadly Amran Dorong Penguatan Lembaga Adat

22 September 2026
Wali Kota Padang Lepas PSTS Tabing U-13 Wakili Sumbar di Putaran Nasional Piala Soeratin 2026

Wali Kota Padang Lepas PSTS Tabing U-13 Wakili Sumbar di Putaran Nasional Piala Soeratin 2026

22 September 2026
60 Anggota KSB Padang Dilatih Jadi Calon Trainer Penanggulangan Bencana

60 Anggota KSB Padang Dilatih Jadi Calon Trainer Penanggulangan Bencana

22 September 2026
Terima Peserta Konker PDPI ke-XVIII, Wali Kota Padang Dorong Kolaborasi di Sektor Kesehatan dan Ekonomi Daerah

Terima Peserta Konker PDPI ke-XVIII, Wali Kota Padang Dorong Kolaborasi di Sektor Kesehatan dan Ekonomi Daerah

21 September 2026
Next Post
Pemko Bukittinggi Rencanakan Pemasangan Lampu Warna-Warni di Ngarai Sianok untuk Tingkatkan Daya Tarik Wisata Malam

Di Balik Keindahan Ngarai Sianok dan Danau Singkarak, Ada Sesar Aktif yang Masih Bergerak

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Warga Malang Cari Ayah yang Hilang Kontak Sejak 2004, Terakhir Dikabarkan Kembali ke Sumbar

20 Tahun Terpisah, Dewi Akhirnya Temukan Kabar Ayahnya di Sumbar

17 September 2026

RPSA Pariaman Akan Dampingi Siswi SMP Korban Persetubuhan yang Melahirkan

Seorang Siswi SMA di Solok Dicabuli Ayah Kandung sejak SD, Pelaku Ditangkap Polisi

17 September 2026

PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

Sengketa Bangunan di Lembah Anai, Pemprov Ajukan Kasasi, PT HSH Klaim Putusan PTTUN Sudah Inkrah

20 September 2026

Sepeda Motornya Tabrakan dengan Truk di Padang, Pengendara Tewas

Sepeda Motornya Tabrakan dengan Truk di Padang, Pengendara Tewas

20 September 2026

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat karena Sebulan Lebih Tak Masuk Dinas

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat karena Sebulan Lebih Tak Masuk Dinas

21 September 2026

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

15 September 2026

Berita Terkini

411 Jiwa Terdampak Banjir Bandang di Solok, 183 Masih Mengungsi

411 Jiwa Terdampak Banjir Bandang di Solok, 183 Masih Mengungsi

24 September 2026

Pemko Padang Panjang Salurkan Bantuan untuk Korban Galodo di Solok

Pemko Padang Panjang Salurkan Bantuan untuk Korban Galodo di Solok

24 September 2026

Pemko Payakumbuh Perkuat Peran 171 Posyandu untuk Layani Semua Kelompok Usia

Pemko Payakumbuh Perkuat Peran 171 Posyandu untuk Layani Semua Kelompok Usia

24 September 2026

Pimpin Apel Gabungan, Wakil Bupati Dharmasraya Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN

Pimpin Apel Gabungan, Wakil Bupati Dharmasraya Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN

24 September 2026

Pemko Padang Kerahkan BPBD dan Relawan ke Lokasi Banjir Bandang Solok

Pemko Padang Kerahkan BPBD dan Relawan ke Lokasi Banjir Bandang Solok

24 September 2026

Pakar Unand Apresiasi SEPABLOCK Semen Padang, Dinilai Praktis dan Presisi

Pakar Unand Apresiasi SEPABLOCK Semen Padang, Dinilai Praktis dan Presisi

24 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.