Kabarminang – Pemerintah Kota Padang mulai menyiapkan langkah strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai Rp3,05 triliun dalam Perubahan APBD 2026. Salah satu upaya yang ditempuh adalah mempercepat penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif menggali potensi pendapatan tanpa menambah beban masyarakat.
Strategi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipimpin Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).
Fadly Amran mengatakan, peningkatan target PAD harus dibarengi kebijakan yang mampu membuka sumber-sumber pendapatan baru sekaligus memperkuat pelayanan publik. Menurutnya, perubahan regulasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi fondasi dalam membangun sistem pengelolaan pendapatan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Kenaikan target menjadi Rp3,05 triliun harus didukung langkah nyata. Potensi PAD harus dioptimalkan, tetapi jangan sampai membebani masyarakat. Yang ingin kita wujudkan adalah peningkatan pendapatan yang berjalan seiring dengan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi penghasil PAD lebih aktif memetakan peluang-peluang baru yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Menurutnya, sejumlah sektor masih memiliki prospek besar untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Beberapa sektor yang dinilai memiliki potensi pengembangan antara lain pariwisata, perdagangan, jasa, pelayanan kesehatan, hingga berbagai objek perpajakan dan retribusi daerah lainnya.
Fadly menegaskan bahwa optimalisasi PAD bukan sekadar mengejar kenaikan angka pendapatan, melainkan memastikan setiap potensi ekonomi daerah mampu dikelola menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.
“Jangan ada potensi yang terlewat. Semua peluang harus dipetakan dengan baik dan dikelola melalui inovasi agar mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Padang,” katanya.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menambahkan, setiap kebijakan penggalian PAD harus memiliki landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, seluruh potensi pendapatan, mulai dari pemanfaatan aset daerah, fasilitas publik, pajak hotel, restoran hingga berbagai layanan lainnya, perlu dikaji secara menyeluruh sebelum dimasukkan dalam regulasi baru.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Atos menjelaskan perubahan perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Ia mengatakan terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disempurnakan, termasuk pengaturan objek retribusi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta penyesuaian aturan mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Beberapa catatan dari Kemendagri harus segera ditindaklanjuti agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Atos.
Pemko Padang menargetkan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mengoptimalkan PAD sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan kota.
















