Selasa, Juni 23, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Padang Bidik PAD Rp3,05 Triliun, Regulasi Pajak dan Retribusi Direvisi

Redaksi
Selasa, 23 Juni 2026 16:22
in Kota Padang
Rapat koordinasi dan sinkronisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipimpin Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).

Rapat koordinasi dan sinkronisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipimpin Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).


Kabarminang – Pemerintah Kota Padang mulai menyiapkan langkah strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai Rp3,05 triliun dalam Perubahan APBD 2026. Salah satu upaya yang ditempuh adalah mempercepat penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif menggali potensi pendapatan tanpa menambah beban masyarakat.

Strategi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipimpin Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).

Fadly Amran mengatakan, peningkatan target PAD harus dibarengi kebijakan yang mampu membuka sumber-sumber pendapatan baru sekaligus memperkuat pelayanan publik. Menurutnya, perubahan regulasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi fondasi dalam membangun sistem pengelolaan pendapatan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Kenaikan target menjadi Rp3,05 triliun harus didukung langkah nyata. Potensi PAD harus dioptimalkan, tetapi jangan sampai membebani masyarakat. Yang ingin kita wujudkan adalah peningkatan pendapatan yang berjalan seiring dengan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi penghasil PAD lebih aktif memetakan peluang-peluang baru yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Menurutnya, sejumlah sektor masih memiliki prospek besar untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Beberapa sektor yang dinilai memiliki potensi pengembangan antara lain pariwisata, perdagangan, jasa, pelayanan kesehatan, hingga berbagai objek perpajakan dan retribusi daerah lainnya.

Fadly menegaskan bahwa optimalisasi PAD bukan sekadar mengejar kenaikan angka pendapatan, melainkan memastikan setiap potensi ekonomi daerah mampu dikelola menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.

“Jangan ada potensi yang terlewat. Semua peluang harus dipetakan dengan baik dan dikelola melalui inovasi agar mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Padang,” katanya.

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menambahkan, setiap kebijakan penggalian PAD harus memiliki landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Menurutnya, seluruh potensi pendapatan, mulai dari pemanfaatan aset daerah, fasilitas publik, pajak hotel, restoran hingga berbagai layanan lainnya, perlu dikaji secara menyeluruh sebelum dimasukkan dalam regulasi baru.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Atos menjelaskan perubahan perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Ia mengatakan terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disempurnakan, termasuk pengaturan objek retribusi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta penyesuaian aturan mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Beberapa catatan dari Kemendagri harus segera ditindaklanjuti agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Atos.

Pemko Padang menargetkan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mengoptimalkan PAD sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan kota.


Tags: APBD 2026Bapenda PadangFadly AmranKota PadangMaigus NasirPAD Kota PadangPajak DaerahPemko PadangPerda Pajak DaerahRetribusi Daerah

Berita Terkait

Wali Kota Padang Lepas Tim SSB Persepaja 06 KU-11 ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026

Wali Kota Padang Lepas Tim SSB Persepaja 06 KU-11 ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026

23 Juni 2026
Krisis Air Irigasi Gunung Nago Ancam Sawah dan Kolam Warga, Pemko Padang Percepat Penanganan

Krisis Air Irigasi Gunung Nago Ancam Sawah dan Kolam Warga, Pemko Padang Percepat Penanganan

22 Juni 2026
Dinas PUPR Padang Tambal Jalan Berlubang di Tiga Titik di Padang Selatan

Dinas PUPR Padang Tambal Jalan Berlubang di Tiga Titik di Padang Selatan

22 Juni 2026
Wali Kota Padang Apresiasi Deklarasi Antinarkoba dan LGBT

Wali Kota Padang Apresiasi Deklarasi Antinarkoba dan LGBT

21 Juni 2026
Pemko Padang Sosialisasikan Higiene Pangan dan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha

Pemko Padang Sosialisasikan Higiene Pangan dan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha

20 Juni 2026
Pemko Padang Fasilitasi Seleksi Ikatan Dinas dan Beasiswa Politeknik Kirana

Pemko Padang Fasilitasi Seleksi Ikatan Dinas dan Beasiswa Politeknik Kirana

20 Juni 2026
Next Post
Pemko Bukittinggi Rencanakan Pemasangan Lampu Warna-Warni di Ngarai Sianok untuk Tingkatkan Daya Tarik Wisata Malam

BMKG Ajak Masyarakat Telusuri Jalur Sesar Sumatera, Kenalkan Potensi Geowisata dan Risiko Gempa

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Siswi Kelas 2 SLTP di Sijunjung Disetubuhi Pacar 3 Kali, Ayah Lapor Polisi

Siswi Kelas 2 SLTP di Sijunjung Disetubuhi Pacar 3 Kali, Ayah Lapor Polisi

17 Juni 2026

Terekam Kamera! Goyang Tak Senonoh di Orgen Sijunjung Tuai Kecaman Warganet

Terekam Kamera! Goyang Tak Senonoh di Orgen Sijunjung Tuai Kecaman Warganet

19 Juni 2026

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

15 Juni 2026

Eksekusi Tanah Ulayat di Lima Puluh Kota Diwarnai Kericuhan, Warga-Polisi Saling Dorong

Eksekusi Tanah Ulayat di Lima Puluh Kota Diwarnai Kericuhan, Warga-Polisi Saling Dorong

18 Juni 2026

Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp34 M Ditangkap Kejagung di Jakarta

Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp34 M Ditangkap Kejagung di Jakarta

18 Juni 2026

Dua Pengedar Tuak Ditangkap di Agam, Polisi Sita 120 Liter Minuman Beralkohol

Dua Pengedar Tuak Ditangkap di Agam, Polisi Sita 120 Liter Minuman Beralkohol

21 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.