Minggu, Agustus 9, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Padang Bidik PAD Rp3,05 Triliun, Regulasi Pajak dan Retribusi Direvisi

Redaksi
Selasa, 23 Juni 2026 16:22
in Kota Padang
Rapat koordinasi dan sinkronisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipimpin Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).

Rapat koordinasi dan sinkronisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipimpin Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).


Kabarminang – Pemerintah Kota Padang mulai menyiapkan langkah strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai Rp3,05 triliun dalam Perubahan APBD 2026. Salah satu upaya yang ditempuh adalah mempercepat penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif menggali potensi pendapatan tanpa menambah beban masyarakat.

Strategi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipimpin Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).

Fadly Amran mengatakan, peningkatan target PAD harus dibarengi kebijakan yang mampu membuka sumber-sumber pendapatan baru sekaligus memperkuat pelayanan publik. Menurutnya, perubahan regulasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi fondasi dalam membangun sistem pengelolaan pendapatan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Kenaikan target menjadi Rp3,05 triliun harus didukung langkah nyata. Potensi PAD harus dioptimalkan, tetapi jangan sampai membebani masyarakat. Yang ingin kita wujudkan adalah peningkatan pendapatan yang berjalan seiring dengan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi penghasil PAD lebih aktif memetakan peluang-peluang baru yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Menurutnya, sejumlah sektor masih memiliki prospek besar untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Beberapa sektor yang dinilai memiliki potensi pengembangan antara lain pariwisata, perdagangan, jasa, pelayanan kesehatan, hingga berbagai objek perpajakan dan retribusi daerah lainnya.

Fadly menegaskan bahwa optimalisasi PAD bukan sekadar mengejar kenaikan angka pendapatan, melainkan memastikan setiap potensi ekonomi daerah mampu dikelola menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.

“Jangan ada potensi yang terlewat. Semua peluang harus dipetakan dengan baik dan dikelola melalui inovasi agar mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Padang,” katanya.

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menambahkan, setiap kebijakan penggalian PAD harus memiliki landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Menurutnya, seluruh potensi pendapatan, mulai dari pemanfaatan aset daerah, fasilitas publik, pajak hotel, restoran hingga berbagai layanan lainnya, perlu dikaji secara menyeluruh sebelum dimasukkan dalam regulasi baru.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Atos menjelaskan perubahan perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Ia mengatakan terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disempurnakan, termasuk pengaturan objek retribusi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta penyesuaian aturan mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Beberapa catatan dari Kemendagri harus segera ditindaklanjuti agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Atos.

Pemko Padang menargetkan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mengoptimalkan PAD sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan kota.


Tags: APBD 2026Bapenda PadangFadly AmranKota PadangMaigus NasirPAD Kota PadangPajak DaerahPemko PadangPerda Pajak DaerahRetribusi Daerah

Berita Terkait

Wali Kota Padang Salurkan Bantuan Rp2 Juta per Rumah untuk Warga Terdampak Banjir

Wali Kota Padang Salurkan Bantuan Rp2 Juta per Rumah untuk Warga Terdampak Banjir

9 Agustus 2026
Ragam Kuliner Meriahkan Padang Gastronomy Market 2026 di Kota Tua

Ragam Kuliner Meriahkan Padang Gastronomy Market 2026 di Kota Tua

9 Agustus 2026
Pascabanjir 3 Agustus, Alat Berat Dikerahkan Perbaiki Tanggul dan Bersihkan Material di Padang

Pascabanjir 3 Agustus, Alat Berat Dikerahkan Perbaiki Tanggul dan Bersihkan Material di Padang

9 Agustus 2026
Padang Gastronomy Market Hari Kedua Ramai, Pengunjung Apresiasi Kuliner Tradisional

Padang Gastronomy Market Hari Kedua Ramai, Pengunjung Apresiasi Kuliner Tradisional

8 Agustus 2026
Padang Gelar Simposium Internasional Ekosistem Kota Tua, Bahas Revitalisasi Batang Arau dan Pariwisata Berkelanjutan

Padang Gelar Simposium Internasional Ekosistem Kota Tua, Bahas Revitalisasi Batang Arau dan Pariwisata Berkelanjutan

7 Agustus 2026
Pemko Padang Teken MoU dengan Universiti Kuala Lumpur, Perluas Akses Pendidikan Tinggi

Pemko Padang Teken MoU dengan Universiti Kuala Lumpur, Perluas Akses Pendidikan Tinggi

7 Agustus 2026
Next Post
Pemko Bukittinggi Rencanakan Pemasangan Lampu Warna-Warni di Ngarai Sianok untuk Tingkatkan Daya Tarik Wisata Malam

Di Balik Keindahan Ngarai Sianok dan Danau Singkarak, Ada Sesar Aktif yang Masih Bergerak

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

7 Agustus 2026

Tidak Masuk Kerja, Empat Polisi di Sijunjung Dipecat, Terpengaruh Judi Daring

Tidak Masuk Kerja, Empat Polisi di Sijunjung Dipecat, Terpengaruh Judi Daring

4 Agustus 2026

Bawa 61 Kg Ganja dari Sumatera Utara ke Padang Pariaman, Seorang Pria Ditangkap

Bawa 61 Kg Ganja dari Sumatera Utara ke Padang Pariaman, Seorang Pria Ditangkap

8 Agustus 2026

Dugaan Bullying Siswi SD di Sijunjung Berujung Laporan Polisi, Empat Anak Diduga Terlibat

Dugaan Bullying Siswi SD di Sijunjung Berujung Laporan Polisi, Empat Anak Diduga Terlibat

8 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.