Kamis, Juni 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Rambah Hutan Mangrove, Warga Rokan Hulu Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Redaksi
Kamis, 18 Juni 2026 09:25
in Kabar Rantau
Ilustrasi seseorang menebang pohon mangrove. Ilustrasi: Gemini AI

Ilustrasi seseorang menebang pohon mangrove. Ilustrasi: Gemini AI


Kabarminang — Polres Rokan Hilir menetapkan seorang pria berinisial I alias M bin R (46), warga Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, sebagai tersangka kasus pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah tersebut. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kepala Polres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Ketua Yayasan Peduli Lingkungan (Yayasan Devendra), Daniel Pratama, pada 6 Juni 2026. Laporan itu menyebut adanya aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove. Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lokasi tersebut diketahui berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas yang wajib memiliki izin dari pemerintah.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kata Isa, petugas menemukan bekas pembukaan lahan menggunakan alat berat seluas sekitar tiga hektare. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada I alias M sebagai pihak yang mengelola lahan tersebut.

Menindaklanjuti temuan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan, berkoordinasi dengan ahli, serta menggelar perkara sebelum akhirnya menetapkan tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator Hitachi ZX 110 warna oranye, satu unit telepon seluler Realme C71, dokumentasi lahan, serta peta lokasi yang menunjukkan area tersebut berada di dalam kawasan hutan.

Isa menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak pelanggaran hukum di kawasan hutan, terutama kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku perusakan kawasan hutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Isa dalam konferensi pers di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Rabu (17/6/2026).


Tags: AKBP Isa Imam Syahroniancaman 10 tahun penjaraberita hukum lingkunganberita kriminal Riauberita Riau terbaruberita Rokan HilirDaniel Pratamadenda Rp10 miliarexcavator Hitachi ZX 110HPT Rokan Hilirhukum kehutanan Indonesiahutan mangrove Rokan HilirHutan Produksi Terbatashutan produksi terbatas RiauKabupaten Rokan Hilirkasus kehutanankasus lingkungan hidupkawasan hutan lindungKecamatan Pasir Limau KapasKemenLHKKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKepenghuluan Sungai Daunkerusakan lingkungankonferensi pers Polres Rokan Hilirkonservasi mangrovemangrove RiauPelanggaran Kawasan Hutanpembalakan dan perambahan hutanpembukaan lahan 3 hektarepembukaan lahan ilegalpenegakan hukum lingkunganpengelolaan lahan tanpa izinpenyitaan alat beratperambahan hutan mangroveperlindungan ekosistem mangroveperlindungan hutan mangroveperusakan hutanpolisi ungkap kasus kehutananpolres rohilPolres Rokan HilirSatreskrim Polres Rokan Hilirtersangka perambah hutantindak pidana kehutanantindak tegas perusak hutanUnit Tipidter Polres RohilYayasan DevendraYayasan Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Mengintip Teknologi Pertanian Modern di Kebun Melon Pekanbaru

Mengintip Teknologi Pertanian Modern di Kebun Melon Pekanbaru

30 Mei 2026
Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan Maut di Bukittinggi Datangi Kantor Polisi

Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan Maut di Bukittinggi Datangi Kantor Polisi

25 Agustus 2025
Modus Pengobatan Gaib, Suami Serahkan Istri ke Dukun untuk Disetubuhi

Modus Pengobatan Gaib, Suami Serahkan Istri ke Dukun untuk Disetubuhi

1 Juli 2025
Polisi Bongkar Portal dan Dua Pondok di Jalan Umum Rohul Usai Viral Dugaan Pungli

Polisi Bongkar Portal dan Dua Pondok di Jalan Umum Rohul Usai Viral Dugaan Pungli

1 Juni 2025
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Pariaman Hari Ini, Apakah Berpotensi Tsunami?

Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Bengkulu, Terasa di Sejumlah Daerah

23 Mei 2025
Seekor Harimau Muncul di Kawasan Pabrik Goni

Seekor Harimau Muncul di Kawasan Pabrik Goni

28 April 2025
Next Post
Mahasiswa FUSA UIN Imam Bonjol Padang Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi BNSP

Mahasiswa FUSA UIN Imam Bonjol Padang Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi BNSP

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

15 Juni 2026

Diduga Aniaya Adik Perempuan, Pria di Lima Puluh Kota Ditahan Polisi, Korban Penyandang Disabilitas

Diduga Aniaya Adik Perempuan, Pria di Lima Puluh Kota Ditahan Polisi, Korban Penyandang Disabilitas

14 Juni 2026

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Polda, Gubernur, serta 9 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Dilaporkan Terkait Pertambangan Emas Ilegal

12 Juni 2026

Siswi Kelas 2 SLTP di Sijunjung Disetubuhi Pacar 3 Kali, Ayah Lapor Polisi

Siswi Kelas 2 SLTP di Sijunjung Disetubuhi Pacar 3 Kali, Ayah Lapor Polisi

17 Juni 2026

Kabur ke Kuantan Singingi, Penusuk Pria yang Tewaskan Korban di Sijunjung Ditangkap Polisi

Kabur ke Kuantan Singingi, Penusuk Pria yang Tewaskan Korban di Sijunjung Ditangkap Polisi

15 Juni 2026

Angkut 4 Motor, Mobil Pikap Kecelakaan di Padang, 1 Orang Tewas di Tempat Kejadian

Angkut 4 Motor, Mobil Pikap Kecelakaan di Padang, 1 Orang Tewas di Tempat Kejadian

15 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.