Kabarminang — Polres Rokan Hilir menetapkan seorang pria berinisial I alias M bin R (46), warga Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, sebagai tersangka kasus pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah tersebut. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kepala Polres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Ketua Yayasan Peduli Lingkungan (Yayasan Devendra), Daniel Pratama, pada 6 Juni 2026. Laporan itu menyebut adanya aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove. Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lokasi tersebut diketahui berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas yang wajib memiliki izin dari pemerintah.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kata Isa, petugas menemukan bekas pembukaan lahan menggunakan alat berat seluas sekitar tiga hektare. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada I alias M sebagai pihak yang mengelola lahan tersebut.
Menindaklanjuti temuan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan, berkoordinasi dengan ahli, serta menggelar perkara sebelum akhirnya menetapkan tersangka.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator Hitachi ZX 110 warna oranye, satu unit telepon seluler Realme C71, dokumentasi lahan, serta peta lokasi yang menunjukkan area tersebut berada di dalam kawasan hutan.
Isa menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak pelanggaran hukum di kawasan hutan, terutama kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku perusakan kawasan hutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Isa dalam konferensi pers di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Rabu (17/6/2026).
















