Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menargetkan renovasi 22 rumah tidak layak huni (RTLH) sepanjang 2026. Program tersebut dijalankan untuk membantu warga memperoleh hunian yang lebih layak, sehat, dan aman.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, mengatakan pelaksanaan program sudah mulai berjalan di lapangan. Dari total 22 unit yang menjadi target tahun ini, sebanyak 11 rumah telah memasuki tahap pengerjaan fisik, 6 unit rumah lainnya masih dalam proses perencanaan, dan 5 unit sedang dalam tahap persiapan sebelum pengerjaan fisik dimulai.
“Untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Padang melalui Dinas Perkim, tahun ini target kita adalah 22 unit rumah,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Selain 11 unit yang sedang dikerjakan, sebanyak enam rumah masih berada pada tahap perencanaan. Sementara lima unit lainnya sedang dalam tahap persiapan sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Ia melanjutkan, Pemko Padang mengalokasikan anggaran maksimal Rp50 juta untuk setiap rumah yang mendapatkan bantuan perbaikan. Dana tersebut digunakan untuk menangani kerusakan yang dinilai cukup berat pada hunian warga.
“Anggaran satu rumah itu maksimal Rp50 juta. Perbaikan yang kita lakukan bisa dimulai dari fondasi. Jadi, rumah yang sebelumnya belum memiliki fondasi akan kita bangunkan, dan rumah yang masih semi permanen akan direhab menjadi rumah permanen,” katanya.
Ia menjelaskan, seluruh pembiayaan program renovasi RTLH tahun ini masih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Padang.
Virgistia berharap program serupa ke depan juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Saat ini kita masih murni menggunakan APBD. Namun, kami tentu mengharapkan adanya bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk program perbaikan RTLH ini, mungkin nanti konsep bantuan dari kementerian akan berbeda,” ujarnya.
Virgistia juga mengimbau masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni agar segera mengusulkan bantuan melalui mekanisme yang telah disiapkan pemerintah.
Ia menyarankan agar pengajuan dilakukan secara berjenjang melalui kelurahan setempat. Menurutnya, cara tersebut memudahkan proses pendataan sekaligus memastikan pemerintah kelurahan mengetahui kondisi warganya yang membutuhkan bantuan.
“Masyarakat bisa mengusulkan data mereka melalui kelurahan. Nanti pihak kelurahan yang akan menyusun dan melaporkannya kepada kami. Walaupun bisa langsung ke Kantor Dinas Perkim, kami sangat menyarankan lewat kelurahan terlebih dahulu agar pihak kelurahan juga mengetahui mana saja warga mereka yang kondisi rumahnya belum layak huni,” katanya.
Ia melanjutkan, untuk mengajukan bantuan RTLH, warga harus menyiapkan sejumlah dokumen dasar, yakni fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta foto kondisi fisik rumah yang mengalami kerusakan.
“Melalui program ini kita berharap jumlah rumah tidak layak huni di Padang terus berkurang, sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dari sektor perumahan,” imbuhnya.
















