Kabarminang — Polisi menangkap pria inisial KV (23) di kawasan Jorong Pasa Lamo, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Sabrata, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan usai menerima laporan pencurian pada 31 Mei 2026.
Ia melanjutkan, aksi pencurian itu terjadi di rumah korban bernama Syahriati (67) di Jorong Paraman, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 23.40 WIB.
“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui atap atau loteng saat korban sedang tertidur,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia mengatakan, kejadian itu diketahui korban ketika mendengar suara mencurigakan dari bagian atas rumah. Korban kemudian terbangun dan melihat bayangan yang menyerupai tubuh manusia. Saat korban berteriak, pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat dari loteng ke dalam rumah dan mengambil kunci kamar.
Mengetahui pelaku masih berada di dalam rumah, korban kemudian keluar melalui jendela kamar untuk meminta bantuan warga sekitar. Setelah situasi aman, korban bersama salah seorang warga memeriksa kondisi rumah dan mendapati sejumlah barang hilang.
“Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua ponsel dan uang tunai senilai Rp3.014.000,” katanya.
Ia menjelaskan, saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku diketahui menaiki sebuah bus menuju arah Talu. Kemudian, petugas bersama warga menghadang kendaraan tersebut.
















