“Menyadari keberadaan petugas, pelaku melompat dari bus dan berusaha melarikan diri ke belakang rumah warga. Namun, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Ia menambahkan dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler merek Samsung Galaxy A73 5G dan ITEL serta satu bilah pisau yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian. Sementara itu, uang tunai sebesar Rp3.014.000 telah habis digunakan oleh pelaku.
Ia melanjutkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” imbuhnya.
















