Kabarminang – Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Agam menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M (38), warga Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, dan S (28), warga Nagari Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi mengatakan, keduanya diamankan di Jalan Umum Muaro Kandang, Jorong Muaro Kandang, Nagari Salareh Aia Barat, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna hitam-oranye dengan nomor polisi BA 9930 TA yang dikemudikan oleh M.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menduga kendaraan tersebut baru saja membongkar 13 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
“Pembelinya seorang perempuan berinisial S,” kata Rinto.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna hitam-oranye bernomor polisi BA 9930 TA yang diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki bahan bakarnya.















