Jumat, Juli 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Hari Ini, PN Pariaman Bacakan Vonis Wanda, Terdakwa Kasus Mutilasi dan Pembunuhan 3 Mahasiswi

Rendi Hakimi
Selasa, 2 Juni 2026 08:27
in Kabar Sumbar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman dijadwalkan membacakan putusan terhadap Satria Juhanda alias Wanda (25), terdakwa dalam perkara dugaan mutilasi dan pembunuhan berantai, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman dijadwalkan membacakan putusan terhadap Satria Juhanda alias Wanda (25), terdakwa dalam perkara dugaan mutilasi dan pembunuhan berantai, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.


Kabarminang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman dijadwalkan membacakan putusan terhadap Satria Juhanda alias Wanda (25), terdakwa dalam perkara dugaan mutilasi dan pembunuhan berantai, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pembacaan putusan tersebut menjadi agenda akhir setelah perkara yang menyita perhatian publik itu menjalani serangkaian proses persidangan dalam beberapa bulan terakhir.

Seluruh tahapan persidangan telah dilalui, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, pembuktian, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, nota pembelaan (pledoi), replik, hingga duplik.

Jaksa Penuntut Umum Hendrio Suherman sebelumnya memastikan bahwa agenda persidangan telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu putusan majelis hakim.

“Agenda berikutnya adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 2 Juni 2026,” kata Hendrio usai persidangan sebelumnya.

Sidang putusan dijadwalkan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Pariaman dengan agenda pembacaan pertimbangan hukum dan amar putusan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, pada sidang pembelaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Dalam kesempatan yang sama, terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

“Saya meminta maaf kepada keluarga para korban atas semua yang telah terjadi,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa, Richa Marianas, mengatakan permintaan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk penyesalan dari kliennya menjelang berakhirnya rangkaian persidangan.

“Permintaan maaf itu tetap kami sampaikan di persidangan sebagai bentuk tanggung jawab moral dari terdakwa,” kata Richa.

Saat penyampaian permintaan maaf tersebut, keluarga korban tidak terlihat hadir di ruang sidang. Pada sejumlah persidangan sebelumnya, keluarga korban diketahui mengikuti jalannya sidang sejak tahap pemeriksaan saksi hingga pembacaan tuntutan.

Dengan dijadwalkannya pembacaan putusan pada hari ini, perkara yang menjerat Satria Juhanda alias Wanda memasuki tahapan penentuan di tingkat Pengadilan Negeri Pariaman.

Majelis hakim akan membacakan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, keterangan para saksi, tuntutan jaksa penuntut umum, serta pembelaan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Hingga menjelang pelaksanaan sidang, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan terkait kemungkinan pengamanan maupun jumlah pengunjung yang akan menghadiri agenda pembacaan putusan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lebih dari satu korban dan adanya tindakan mutilasi. Tiga perempuan muda yang menjadi korban adalah Septia Adinda (25), Siska Oktavia Rusdi (23), dan Adek Gustiana (24). Ketiganya pernah tercatat sebagai mahasiswi di STIE Keuangan Perbankan dan Pembangunan.

Pelaku, Satria Juhanda alias Wanda, warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap dini hari pada 19 Juni 2025 oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman. Berdasarkan interogasi, terungkap bahwa selain mutilasi terhadap Septia Adinda, Wanda juga membunuh Siska dan Adek. Jasad kedua korban terakhir ditemukan tinggal tulang belulang di sumur tua dekat rumah pelaku, sementara jasad Septia ditemukan terfragmentasi di aliran Sungai Batang Anai dan Pantai Padang Sarai.


Tags: berita PariamanHendrio Suhermankasus mutilasikriminal Sumbarmajelis hakimpembunuhan berantaiPengadilan Negeri PariamanPN Pariamanricha marianasSatria Juhandasidang putusanWanda

Berita Terkait

Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

17 Juli 2026
Video: Pria di Padang Curi Uang Bengkel Tempatnya Bekerja, Aksi Terekam CCTV

Video: Pria di Padang Curi Uang Bengkel Tempatnya Bekerja, Aksi Terekam CCTV

17 Juli 2026
Tol Sicincin–Bukittinggi Lewati Padang Panjang 4,45 Kilometer, Pemko Siap Dukung Percepatan Pembangunan

Tol Sicincin–Bukittinggi Lewati Padang Panjang 4,45 Kilometer, Pemko Siap Dukung Percepatan Pembangunan

17 Juli 2026
Pekerja Perempuan Asal Sumbar Diduga Disekap dan Disiksa di Myanmar

Pekerja Perempuan Asal Agam Diduga Disiksa di Myanmar, Berangkat Lewat Jalur Ilegal

17 Juli 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Bertengger di Rp2.668.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Dulu Sebelum Beli

17 Juli 2026
Pemko Padang Kebut Pengerukan Sedimen Batang Arau Jelang HJK ke-357

Pemko Padang Kebut Pengerukan Sedimen Batang Arau Jelang HJK ke-357

17 Juli 2026
Next Post
Sapi 1,1 Ton Milik Warga Padang Terpilih Jadi Sapi Presiden 2026, Dibeli Rp98 Juta

Polemik Sapi Kurban Presiden Rp100 Miliar dari APBN, Guru Besar UIN IB Padang: Lebih Tepat Disebut Bansos

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.