Selasa, Juni 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Hari Ini, PN Pariaman Bacakan Vonis Wanda, Terdakwa Kasus Mutilasi dan Pembunuhan 3 Mahasiswi

Rendi Hakimi
Selasa, 2 Juni 2026 08:27
in Kabar Sumbar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman dijadwalkan membacakan putusan terhadap Satria Juhanda alias Wanda (25), terdakwa dalam perkara dugaan mutilasi dan pembunuhan berantai, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman dijadwalkan membacakan putusan terhadap Satria Juhanda alias Wanda (25), terdakwa dalam perkara dugaan mutilasi dan pembunuhan berantai, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.


Kabarminang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman dijadwalkan membacakan putusan terhadap Satria Juhanda alias Wanda (25), terdakwa dalam perkara dugaan mutilasi dan pembunuhan berantai, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pembacaan putusan tersebut menjadi agenda akhir setelah perkara yang menyita perhatian publik itu menjalani serangkaian proses persidangan dalam beberapa bulan terakhir.

Seluruh tahapan persidangan telah dilalui, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, pembuktian, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, nota pembelaan (pledoi), replik, hingga duplik.

Jaksa Penuntut Umum Hendrio Suherman sebelumnya memastikan bahwa agenda persidangan telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu putusan majelis hakim.

“Agenda berikutnya adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 2 Juni 2026,” kata Hendrio usai persidangan sebelumnya.

Sidang putusan dijadwalkan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Pariaman dengan agenda pembacaan pertimbangan hukum dan amar putusan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, pada sidang pembelaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Dalam kesempatan yang sama, terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

“Saya meminta maaf kepada keluarga para korban atas semua yang telah terjadi,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa, Richa Marianas, mengatakan permintaan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk penyesalan dari kliennya menjelang berakhirnya rangkaian persidangan.

“Permintaan maaf itu tetap kami sampaikan di persidangan sebagai bentuk tanggung jawab moral dari terdakwa,” kata Richa.

Saat penyampaian permintaan maaf tersebut, keluarga korban tidak terlihat hadir di ruang sidang. Pada sejumlah persidangan sebelumnya, keluarga korban diketahui mengikuti jalannya sidang sejak tahap pemeriksaan saksi hingga pembacaan tuntutan.

Dengan dijadwalkannya pembacaan putusan pada hari ini, perkara yang menjerat Satria Juhanda alias Wanda memasuki tahapan penentuan di tingkat Pengadilan Negeri Pariaman.

Majelis hakim akan membacakan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, keterangan para saksi, tuntutan jaksa penuntut umum, serta pembelaan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Hingga menjelang pelaksanaan sidang, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan terkait kemungkinan pengamanan maupun jumlah pengunjung yang akan menghadiri agenda pembacaan putusan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lebih dari satu korban dan adanya tindakan mutilasi. Tiga perempuan muda yang menjadi korban adalah Septia Adinda (25), Siska Oktavia Rusdi (23), dan Adek Gustiana (24). Ketiganya pernah tercatat sebagai mahasiswi di STIE Keuangan Perbankan dan Pembangunan.

Pelaku, Satria Juhanda alias Wanda, warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap dini hari pada 19 Juni 2025 oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman. Berdasarkan interogasi, terungkap bahwa selain mutilasi terhadap Septia Adinda, Wanda juga membunuh Siska dan Adek. Jasad kedua korban terakhir ditemukan tinggal tulang belulang di sumur tua dekat rumah pelaku, sementara jasad Septia ditemukan terfragmentasi di aliran Sungai Batang Anai dan Pantai Padang Sarai.


Tags: berita PariamanHendrio Suhermankasus mutilasikriminal Sumbarmajelis hakimpembunuhan berantaiPengadilan Negeri PariamanPN Pariamanricha marianasSatria Juhandasidang putusanWanda

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Dorong Wisata Budaya Lewat Event SAKU TABA Aua Kuniang

Pemko Payakumbuh Dorong Wisata Budaya Lewat Event SAKU TABA Aua Kuniang

2 Juni 2026
Pemko Padang Salurkan Rp65,99 Miliar Bantuan Sosial hingga Triwulan I 2026

Pemko Padang Salurkan Rp65,99 Miliar Bantuan Sosial hingga Triwulan I 2026

2 Juni 2026
Sapi 1,1 Ton Milik Warga Padang Terpilih Jadi Sapi Presiden 2026, Dibeli Rp98 Juta

Polemik Sapi Kurban Presiden Rp100 Miliar dari APBN, Guru Besar UIN IB Padang: Lebih Tepat Disebut Bansos

2 Juni 2026
Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

2 Juni 2026
Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Aktualisasikan Nilai Pancasila untuk Perkuat Persatuan Bangsa

Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Aktualisasikan Nilai Pancasila untuk Perkuat Persatuan Bangsa

2 Juni 2026
Dua Sepeda Motor Tabrakan di Lima Puluh Kota, Dua Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit

Dua Sepeda Motor Tabrakan di Lima Puluh Kota, Dua Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit

1 Juni 2026
Next Post
Sapi 1,1 Ton Milik Warga Padang Terpilih Jadi Sapi Presiden 2026, Dibeli Rp98 Juta

Polemik Sapi Kurban Presiden Rp100 Miliar dari APBN, Guru Besar UIN IB Padang: Lebih Tepat Disebut Bansos

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

31 Mei 2026

Pria Asal Tanah Datar Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Unand Padang

Pria Asal Tanah Datar Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Unand Padang

28 Mei 2026

Lagi, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim karena Sebut Sumbar Barbar dan Intoleran

Lagi, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim karena Sebut Sumbar Barbar dan Intoleran

28 Mei 2026

Bus Palala Rute Jakarta–Padang Terbakar di Sumatera Selatan

Bus Palala Rute Jakarta–Padang Terbakar di Sumatera Selatan

30 Mei 2026

Sebuah Minibus Rebah Kuda di Tol Padang-Sicincin, Korban Dua Orang

Sebuah Minibus Rebah Kuda di Tol Padang-Sicincin, Korban Dua Orang

29 Mei 2026

Viral Mobil MBG Terjebak di Lumpur, Warga Sentil Pemerintah: “Perbaiki Jalannya Dulu”

Viral Mobil MBG Terjebak di Lumpur, Warga Sentil Pemerintah: “Perbaiki Jalannya Dulu”

26 Mei 2026

Profil Kevin Gusnadi, Pemuda Asal Padang yang Jadi Pacar Baru Ayu Ting Ting

Profil Kevin Gusnadi, Pemuda Asal Padang yang Jadi Pacar Baru Ayu Ting Ting

30 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.