Kabarminang — Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyoroti pernyataan Permadi Arya atau Abu Janda yang viral di media sosial dan dinilai berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Mahyeldi usai pelaksanaan Salat Iduladha di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (27/5/2026), saat menanggapi potongan video Abu Janda yang menyebut sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk masyarakat Sumatera Barat dengan istilah “barbar”.
Menurut Mahyeldi, ucapan tersebut tidak pantas disampaikan di ruang publik karena dapat memicu permusuhan dan perpecahan di tengah masyarakat yang majemuk.
“Sangat setuju Abu Janda dilaporkan, karena pernyataan yang disampaikan itu tidak pada tempatnya, membuat permusuhan,” katanya kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman suku, agama, budaya, dan bahasa sehingga setiap pihak harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
“Kita negara hukum, perlu hati-hati dan waspada terhadap bangsa Indonesia dengan beragam budaya, banyak pulau, bahasa, suku, dan berbagai perbedaan lainnya,” ujarnya.
Mahyeldi menilai, pernyataan yang dianggap tidak menghargai kelompok tertentu berpotensi memicu konflik sosial jika tidak disikapi secara bijak.
“Tidak beretika, tidak menghargai terhadap suku lain, inilah orang-orang yang membuat permusuhan, memecah belah,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak yang menyampaikan pernyataan bernada provokatif harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya kira siapa saja yang memecah belah harus ditegakkan proses hukum kepadanya,” ujarnya.
Mahyeldi turut menyatakan dukungannya terhadap langkah sejumlah tokoh Sumatera Barat yang berencana melaporkan Abu Janda terkait pernyataan tersebut.
“Saya mendukung tokoh-tokoh Sumbar melaporkan Abu Janda,” katanya.
Meski demikian, Mahyeldi memastikan kondisi Sumatera Barat saat ini tetap aman dan kondusif. Ia membantah anggapan bahwa masyarakat Sumbar seperti yang digambarkan dalam pernyataan Abu Janda.
“Sumbar aman-aman saja saat ini, pernyataannya sudah keterlaluan. Tidak ada satu pun suku bangsa yang sesuai dengan pernyataannya,” ujar Mahyeldi.
Ia juga mempertanyakan latar belakang dan motif di balik pernyataan Abu Janda yang dinilai menyinggung masyarakat tertentu.
Sebelumnya, Ikatan Keluarga Minang melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Selasa (26/5/2026) atas dugaan ujaran kebencian.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Mouleveya, mengatakan laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.
“Kami melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurut Levi, pernyataan tersebut tidak lagi sekadar kritik, melainkan telah berpotensi memunculkan stigma negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA berdasarkan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
IKM juga menyerahkan barang bukti berupa video pidato Abu Janda berdurasi sekitar sembilan menit yang disebut berasal dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”.
Pernyataan Abu Janda sebelumnya viral setelah ia membahas isu intoleransi di Indonesia dan menyebut sejumlah wilayah di Indonesia bagian barat, termasuk Sumatera Barat dan Jawa Barat. Dalam potongan video tersebut, ia juga mengaitkan istilah “barbar” dengan daerah yang disebutkannya.
- Ucapan itu kemudian menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat dan organisasi perantau Minang di sejumlah daerah.















