Kabarminang – Dua kakak beradik di Dusun Lubuk Betung Hilir, Kelurahan Inderaputera Utara, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengaku telah bertahun-tahun menjadi korban dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan intimidasi yang dilakukan oleh ayah tiri mereka.
Dua korban berinisial S (12) dan W (16) akhirnya berani mengungkapkan penderitaan yang mereka alami kepada pihak kepolisian setelah berhasil melarikan diri dan mendapat perlindungan dari keluarga besar. Kasus ini kini resmi ditangani Polres Pesisir Selatan setelah laporan diterbitkan pada 14 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan telah terjadi sejak mereka masih duduk di bangku sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. S mengaku menjadi korban sejak kelas 4 SD, sementara W menyebut mulai mengalami hal serupa sejak kelas 2 SMP.
Dalam pengakuannya, korban menyebut pelaku inisial Z (38) kerap melakukan tindakan kekerasan disertai ancaman agar tidak melapor kepada siapa pun. Kondisi tersebut membuat kedua korban hidup dalam tekanan dan ketakutan dalam jangka waktu yang lama.
“Saya dipaksa, Pak. Saat saya sedang lelah, dia mengajak saya masuk ke kamar. Saat saya tidak berdaya, di sanalah dia memaksa saya melayaninya, setelah itu dia langsung menyuruh saya memakai baju kembali,” tutur S dari video yang diterima Sumbarkita pada Senin (25/5/2026).
W menyebut pelaku sering menggunakan ancaman kekerasan untuk membungkam korban, sehingga keduanya tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, termasuk lingkungan sekitar.
“Saya sempat memberontak, tetapi dia mengancam, ‘Kalau kamu berteriak atau bersuara, kamu akan saya bunuh.’ Karena takut, saya terpaksa diam. Ibu saya saat itu sedang tidur nyenyak,” ujar W.
Selain dugaan kekerasan seksual, korban juga mengaku kerap mengalami penganiayaan fisik apabila mencoba menolak atau melawan. Hal itu membuat korban semakin tertekan dan tidak memiliki ruang aman di dalam rumah.














