Kabarminang.com- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespon polemik razia Rumah Makan Padang yang viral belakangan ini.
Sebelumnya, aksi pencopotan label ‘Masakan Padang’ dari sebuah rumah makan di Cirebon, Jawa Barat, oleh sekelompok orang, viral di media sosial. Narasi yang beredar, aksi razia itu dilakukan karena dijual dengan harga terlalu murah, dan pemiliknya bukan orang Minang. Pelakunya diduga dari Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC).
KPPU menilai tindakan razia yang dilakukan organisasi masyarakat terhadap Rumah Makan Padang di Cirebon, Jawa Barat tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Dari perspektif persaingan usaha, fenomena ini tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas dalam keterangannya, dikutip Antara, Kamis (7/11)
Menurut Ridho, perlu mendalami lebih jauh apakah memang terjadi praktik jual rugi yang sengaja dilakukan oleh pedagang masakan Padang di Cirebon, Jawa Barat sehingga terjadi aksi razia oleh organisasi masyarakat tersebut.
KPPU menyakini tidak mungkin pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjual masakan Padang tersebut dengan mengedepankan praktik jual rugi. Sebab, secara finansial mereka tidak akan sanggup menanggung kerugian.
“Tidak mungkin mereka menjual rugi nasi Padang dalam jangka waktu lama, kecuali mereka menurunkan kualitas masakannya,” kata Ridho.