Kabarminang – Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring dan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar di berbagai titik fasilitas umum di Kota Padang. Penertiban dilakukan secara bertahap setiap hari guna membenahi tata kelola parkir.
“Kami dari Dishub Kota Padang bergerak setiap hari ke lapangan secara bertahap untuk memantau situasi dan menertibkan juru parkir yang tidak berizin,” kata Yudi Indra Syani kepada Sumbarkita pada Jumat (22/5/2026).
Yudi menjelaskan bahwa jukir resmi dapat dikenali melalui atribut khusus berupa rompi dan tanda pengenal yang wajib digunakan selama bertugas. Menurutnya, atribut tersebut menjadi pembeda utama antara jukir legal dan jukir liar.
“Semua jukir yang berkontrak diwajibkan menggunakan atribut khusus, sehingga jukir yang tidak memakai atribut dapat langsung diidentifikasi sebagai jukir liar untuk kemudian ditertibkan,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa seluruh jukir resmi terikat kontrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperbarui setiap tahun. Kontrak tersebut menjadi dasar legalitas jukir dalam menjalankan aktivitas parkir di lapangan.
“Jukir resmi memiliki kontrak PAD yang diperbarui setiap satu tahun sekali,” katanya.
Dalam pengawasan di lapangan, Dishub Padang rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan mencocokkan identitas jukir bersama data dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir.
“Saat sidak, Dishub akan mencocokkan jukir di lapangan dengan data dari UPT Parkir. Jika ditemukan jukir yang memakai atribut tetapi tidak memiliki kontrak, mereka akan didata sebagai jukir liar,” tuturnya.
Meski demikian, Dishub membuka peluang bagi jukir liar untuk mengurus izin resmi apabila lokasi parkir dinilai potensial sebagai sumber PAD dan tidak melanggar aturan maupun mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Jika lokasi parkir dinilai potensial untuk PAD dan tidak melanggar aturan, jukir liar tersebut akan diarahkan untuk mengurus izin resmi,” ungkapnya.
Sebaliknya, Dishub menegaskan tidak akan memberikan legalitas pada titik parkir yang berada di kawasan rawan kemacetan atau lokasi terlarang lainnya.
“Namun, jika lokasi tersebut dilarang, seperti area yang memicu kemacetan, maka legalitasnya ditolak dan akan ditertibkan,” ucapnya.
Yudi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan jukir liar maupun keluhan fasilitas publik lainnya melalui layanan pengaduan darurat 112 atau Command Center Kota Padang.
“Masyarakat yang menemukan indikasi jukir liar atau memiliki keluhan fasilitas publik lainnya dapat melapor melalui nomor pengaduan darurat 112 (Command Center), yang nantinya akan didistribusikan ke instansi terkait,” pungkasnya.














