Jumat, Oktober 9, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Juru Parkir Liar di Padang Diburu, Dishub Kerahkan Sidak Harian

Mengki Kurniawan
Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:05
in Kabar Sumbar
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring dan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar di berbagai titik fasilitas umum di Kota Padang. Penertiban dilakukan secara bertahap setiap hari guna membenahi tata kelola parkir.

“Kami dari Dishub Kota Padang bergerak setiap hari ke lapangan secara bertahap untuk memantau situasi dan menertibkan juru parkir yang tidak berizin,” kata Yudi Indra Syani kepada Sumbarkita pada Jumat (22/5/2026).

Yudi menjelaskan bahwa jukir resmi dapat dikenali melalui atribut khusus berupa rompi dan tanda pengenal yang wajib digunakan selama bertugas. Menurutnya, atribut tersebut menjadi pembeda utama antara jukir legal dan jukir liar.

“Semua jukir yang berkontrak diwajibkan menggunakan atribut khusus, sehingga jukir yang tidak memakai atribut dapat langsung diidentifikasi sebagai jukir liar untuk kemudian ditertibkan,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa seluruh jukir resmi terikat kontrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperbarui setiap tahun. Kontrak tersebut menjadi dasar legalitas jukir dalam menjalankan aktivitas parkir di lapangan.

“Jukir resmi memiliki kontrak PAD yang diperbarui setiap satu tahun sekali,” katanya.

Dalam pengawasan di lapangan, Dishub Padang rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan mencocokkan identitas jukir bersama data dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir.

“Saat sidak, Dishub akan mencocokkan jukir di lapangan dengan data dari UPT Parkir. Jika ditemukan jukir yang memakai atribut tetapi tidak memiliki kontrak, mereka akan didata sebagai jukir liar,” tuturnya.

Meski demikian, Dishub membuka peluang bagi jukir liar untuk mengurus izin resmi apabila lokasi parkir dinilai potensial sebagai sumber PAD dan tidak melanggar aturan maupun mengganggu ketertiban lalu lintas.

“Jika lokasi parkir dinilai potensial untuk PAD dan tidak melanggar aturan, jukir liar tersebut akan diarahkan untuk mengurus izin resmi,” ungkapnya.

Sebaliknya, Dishub menegaskan tidak akan memberikan legalitas pada titik parkir yang berada di kawasan rawan kemacetan atau lokasi terlarang lainnya.

“Namun, jika lokasi tersebut dilarang, seperti area yang memicu kemacetan, maka legalitasnya ditolak dan akan ditertibkan,” ucapnya.

Yudi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan jukir liar maupun keluhan fasilitas publik lainnya melalui layanan pengaduan darurat 112 atau Command Center Kota Padang.

“Masyarakat yang menemukan indikasi jukir liar atau memiliki keluhan fasilitas publik lainnya dapat melapor melalui nomor pengaduan darurat 112 (Command Center), yang nantinya akan didistribusikan ke instansi terkait,” pungkasnya.


Tags: Dishub Padangjukir liarKota PadangPADparkir liarpenertiban parkirYudi Indra Syani
ShareTweetPin

Berita Terkait

Wali Kota Padang Dorong Penguatan SDM untuk Hadapi Era Kendaraan Listrik

Wali Kota Padang Dorong Penguatan SDM untuk Hadapi Era Kendaraan Listrik

9 Oktober 2026
Di Depan Ketua KPK, Wali Kota Padang Panjang Teken Komitmen Pencegahan Korupsi

Di Depan Ketua KPK, Wali Kota Padang Panjang Teken Komitmen Pencegahan Korupsi

9 Oktober 2026
Tak Bergantung Bantuan Pusat, BNPB Minta Padang Pariaman Siapkan Logistik dan TRC hingga Tingkat Nagari

Tak Bergantung Bantuan Pusat, BNPB Minta Padang Pariaman Siapkan Logistik dan TRC hingga Tingkat Nagari

9 Oktober 2026
Karya Perajin Padang Pariaman, Sulam Kapalo Samek Dipromosikan di Belanda

Karya Perajin Padang Pariaman, Sulam Kapalo Samek Dipromosikan di Belanda

9 Oktober 2026
Kepala SDN 33 Rawang Bantah Ada Perundungan terhadap Siswi yang Meninggal di Padang

Kota Padang Dikepung Kabut Asap Kiriman Sumsel-Jambi, Sekolah Terapkan PJJ 9–10 Oktober

8 Oktober 2026
Longsor di Tambang Emas Ilegal Solok Selatan, 4 Orang Tewas

Longsor di Tambang Emas Ilegal Solok Selatan, 4 Orang Tewas

8 Oktober 2026
Next Post
Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Air Bangis Pasaman Barat, Ini Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Mentawai

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah

8 Oktober 2026

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

5 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi    ​

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi   ​

4 Oktober 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Videonya Isap Sabu-Sabu Beredar, Janda Beranak Lima di Pesisir Selatan Dibawa Polisi

Videonya Isap Sabu-Sabu Beredar, Janda Beranak Lima di Pesisir Selatan Dibawa Polisi

7 Oktober 2026

Berita Terkini

Di Depan Ketua KPK, Wali Kota Padang Panjang Teken Komitmen Pencegahan Korupsi

Di Depan Ketua KPK, Wali Kota Padang Panjang Teken Komitmen Pencegahan Korupsi

9 Oktober 2026

Keluarga Sutan Zaili Asril Hibahkan Ratusan Buku ke UIN Imam Bonjol Padang

Keluarga Sutan Zaili Asril Hibahkan Ratusan Buku ke UIN Imam Bonjol Padang

9 Oktober 2026

Tak Bergantung Bantuan Pusat, BNPB Minta Padang Pariaman Siapkan Logistik dan TRC hingga Tingkat Nagari

Tak Bergantung Bantuan Pusat, BNPB Minta Padang Pariaman Siapkan Logistik dan TRC hingga Tingkat Nagari

9 Oktober 2026

Sudah 27.250 Orang di Riau Terpapar Infeksi Saluran Pernapasan Akut

Sudah 27.250 Orang di Riau Terpapar Infeksi Saluran Pernapasan Akut

9 Oktober 2026

Karya Perajin Padang Pariaman, Sulam Kapalo Samek Dipromosikan di Belanda

Karya Perajin Padang Pariaman, Sulam Kapalo Samek Dipromosikan di Belanda

9 Oktober 2026

Kepala SDN 33 Rawang Bantah Ada Perundungan terhadap Siswi yang Meninggal di Padang

Kota Padang Dikepung Kabut Asap Kiriman Sumsel-Jambi, Sekolah Terapkan PJJ 9–10 Oktober

8 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.