Kabarminang — Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengedar sabu-sabu inisial RF (29) dan TY (26) di sebuah rumah Jorong Kumani, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu plastik klip bening berisi sabu-sabu, satu kotak warna hitam berisi dua plastik klip bening sabu-sabu yang dibalut kertas tisu, seperangkat alat hisap sabu (bong), serta satu ponsel.
“Keduanya mengakui bahwa sabu-sabu itu milik mereka dan berada dalam pengawasannya. Keduanya warga Dharmasraya,” ujarnya, Jumat, (22/5).
Ia melanjutkan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita bawa ke Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lanjut. Kasus ini juga masih dikembangkan terkait asal-usul sabu-sabu itu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
















