Minggu, Oktober 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan Agam, Terancam 12 Tahun Penjara

Rendi Hakimi
Rabu, 20 Mei 2026 | 10:25
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap pria pemakai sabu-sabu inisial MN (40) di pinggir jalan Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Foto: Polresta Bukittinggi

Polisi menangkap pria pemakai sabu-sabu inisial MN (40) di pinggir jalan Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Foto: Polresta Bukittinggi

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Polisi menangkap pria pemakai sabu-sabu inisial MN (40) di pinggir jalan Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Senin (18/5/2026) dini hari.

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi, mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di wilayah itu.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menangkap seorang pria yang sedang berada di pinggir jalan. Ia merupakan warga setempat,” ujarnya, Rabu (20/5).

Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu.

“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujarnya.

Ia melanjutkan, tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Hingga kini penyelidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman asal-usul sabu-sabu tersebut,” imbuhnya.


Tags: agamAKP Muhammad ArviAmpek Angkekbarang bukti sabuberita SumbarJorong LundangKasus NarkotikaNarkobaPanampuangpemakai sabuPenangkapan narkobaPenyelidikan narkobaperedaran sabuPolisiPolresta Bukittinggisabu-sabuSatresnarkobaSumatera BaratUndang-Undang Narkotika
ShareTweetPin

Berita Terkait

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026
Siswa SMP di Padang Panjang Dikeroyok Kakak Kelas, Kemaluan Ditendang, Keluarga Tolak Berdamai

Siswa SMP di Padang Panjang Dikeroyok Kakak Kelas, Kemaluan Ditendang, Keluarga Tolak Berdamai

3 Oktober 2026
Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026
Terekam CCTV, Aksi Pria Diduga Gondol Helm di Parkiran Minimarket di Pariaman

Terekam CCTV, Aksi Pria Diduga Gondol Helm di Parkiran Minimarket di Pariaman

2 Oktober 2026
Miliki Sabu-Sabu, PNS di Dharmasraya Ditangkap, Diduga Pegawai RSUD Sungai Dareh

Miliki Sabu-Sabu, PNS di Dharmasraya Ditangkap, Diduga Pegawai RSUD Sungai Dareh

2 Oktober 2026
Pemuda di Padang Pariaman Perkosa Perempuan Berketerbelakangan Mental di Kebun Asam

Pemuda di Padang Pariaman Perkosa Perempuan Berketerbelakangan Mental di Kebun Asam

1 Oktober 2026
Next Post
Warga Pasaman Barat Ditemukan Tewas dalam Mulut Buaya, Kaki dan Tangan Hilang

Warga Pasaman Barat Ditemukan Tewas dalam Mulut Buaya, Kaki dan Tangan Hilang

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Kepergok Diduga Berbuat Asusila di Kamar, 2 Orang di Pariaman Diarak Keliling Kampung

Kepergok Diduga Berhubungan Badan, Pasangan Bukan Suami Istri di Pariaman Diarak dan Diusir dari Kampung

29 September 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Berita Terkini

Fadly Amran Kukuhkan Pengurus KAN Pauh IX Periode 2026–2031

Fadly Amran Kukuhkan Pengurus KAN Pauh IX Periode 2026–2031

4 Oktober 2026

Sejumlah Pejabat di Polres Pasaman Barat Dimutasi

Sejumlah Pejabat di Polres Pasaman Barat Dimutasi

4 Oktober 2026

Kontingen Pencak Silat UIN Imam Bonjol Padang Raih Juara 2 dan Harapan 2

Kontingen Pencak Silat UIN Imam Bonjol Padang Raih Juara 2 dan Harapan 2

4 Oktober 2026

Ditinjau Wali Kota, Huntap Korban Bencana di Padang Panjang Ditargetkan Rampung 1 November

Ditinjau Wali Kota, Huntap Korban Bencana di Padang Panjang Ditargetkan Rampung 1 November

4 Oktober 2026

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi    ​

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi   ​

4 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.