Kabarminang — Polisi menangkap pria pemakai sabu-sabu inisial MN (40) di pinggir jalan Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Senin (18/5/2026) dini hari.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi, mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di wilayah itu.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menangkap seorang pria yang sedang berada di pinggir jalan. Ia merupakan warga setempat,” ujarnya, Rabu (20/5).
Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 3,74 gram.
“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Ia melanjutkan, tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Hingga kini penyelidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman asal-usul sabu-sabu tersebut,” imbuhnya.
















