Kabarminang – Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, meminta seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa putusan sela PTUN menghentikan aktivitas ilegal di kawasan Lembah Anai. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keselamatan masyarakat dan mencegah potensi bencana banjir dan longsor di kawasan rawan itu.
Doni menyoroti operasional Warkop Hidayatullah yang masih beraktivitas di kawasan tersebut. Ia menilai keberadaan usaha komersial di area rawan bencana itu membahayakan keselamatan pengunjung, terutama saat cuaca buruk dan hujan deras.
“Kita mengharapkan agar seluruh pihak yang berada dalam sengketa putusan sela PTUN untuk menghentikan aktivitas ilegal di kawasan tersebut, terkhusus Warkop Hidayatullah di kawasan Lembah Anai tersebut,” ujar Doni pada Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, kawasan bantaran sungai di Lembah Anai tidak layak dijadikan lokasi bangunan permanen karena kondisi geografisnya tidak stabil dan berisiko tinggi terjadi bencana alam.
“Aktivitas komersial di sana sangat membahayakan keselamatan warga yang mampir apalagi ketika cuaca buruk dan hujan, karena kawasan tersebut memang tidak aman untuk ditempati bangunan permanen,” katanya.
Doni juga mendesak instansi terkait untuk menegakkan aturan tata ruang secara tegas tanpa pandang bulu. Ia menegaskan kawasan bantaran sungai secara regulasi tidak diperbolehkan untuk pendirian bangunan permanen.
“Daerah-daerah yang ada di bantaran sungai secara regulasi tidak boleh ada bangunan permanen. Ini harus ditegakkan bukan hanya untuk penegakan aturan, tetapi juga melindungi masyarakat supaya kasus-kasus seperti banjir bandang tidak terulang lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Masheri Yanda Boy, menyatakan operasional Warkop Hidayatullah saat ini tidak memiliki legalitas hukum yang sah. Ia menyebut aktivitas tersebut melanggar putusan sela PTUN yang masih berlaku.
“Jika sekarang mereka melakukan aktivitas, artinya mereka yang tidak menghormati putusan sela itu, padahal bangunan itu jelas tanpa izin dan aktivitasnya ilegal,” kata Boy.
Di akhir keterangannya, Doni meminta Pemerintah Kabupaten Tanah Datar meningkatkan pengawasan di wilayah administratif tersebut agar penegakan hukum tata ruang berjalan maksimal dan fungsi lindung kawasan Lembah Anai tetap terjaga.
















