Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang mulai merealisasikan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini menyasar 93 rumah pada 13 kelurahan yang akan diperbaiki secara bertahap mulai Mei hingga September 2026.
Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, mengatakan, program rehab RTLH bukan sekadar memperbaiki kondisi fisik rumah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Rumah yang layak akan membuat keluarga lebih nyaman, anak-anak bisa belajar dengan baik, dan masyarakat lebih produktif. Ini bukan hanya membangun rumah, tetapi juga membangun kesejahteraan,” katanya saat membuka kegitan Sosialisasi dan Penyerahan Bantuan Sosial Rehab RTLH 2026 di Aula Kantor Camat Padang Panjang Timur, Rabu (13/5/2026).
Ia juga mengajak camat, lurah, serta masyarakat penerima bantuan untuk menjaga semangat gotong royong selama proses pembangunan berlangsung.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Delfianto menjelaskan, dari 115 calon penerima yang diusulkan, sebanyak 93 dinyatakan lolos verifikasi faktual.
“Penerima bantuan merupakan warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kategori 1 sampai 4 sesuai Perwako Nomor 130 Tahun 2025. Verifikasi lapangan telah selesai dilakukan pada April lalu,” jelasnya.
Ia menyebutkan, bantuan rehab RTLH tersebar di sejumlah kelurahan, di antaranya Kampung Manggis sebanyak 24 unit, Tanah Hitam 11 unit, Pasar Usang 11 unit, Silaing Bawah sembilan unit, serta kelurahan lainnya di 10 wilayah.
Ia melanjutkan, pelaksanaan program dimulai dari tahapan verifikasi pada April 2026, penyerahan bantuan pada Mei, proses perbaikan rumah pada Mei hingga September, serta pelaporan akhir pada September 2026.
















