Kabarminang – Unit PPA Satreskrim Polres Kampar mengamankan pria berinisial WI (41) warga kecamatan Tapung atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.
Kasat Reskrim I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis terkait dugaan kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkoba.
“Pelaku merupakan ayah tiri korban dan dijerat pasal berlapis,” ujar I Gede Yoga Eka Pranata, Sabtu (9/5/2026).
Menurut polisi, korban yang kini berusia 17 tahun diduga mengalami tindak kekerasan seksual sebanyak tiga kali sejak November 2025.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya. Setelah dilakukan komunikasi, korban akhirnya mengungkap dugaan perbuatan yang dilakukan pelaku.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.
Usai menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi barang bukti sebelum memburu pelaku.
Polisi akhirnya menemukan pelaku di sekitar Terminal AKAP Pekanbaru saat sedang mengendarai sepeda motor.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.















