Kabarminang — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menegur secara keras Warkop Hidayatullah di kawasan Lembah Anai yang masih berorasi. Pemprov menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Masheri Yanda Boy, menegaskan bahwa status bangunan tersebut saat ini masih dalam sengketa. Ia menjelaskan bahwa putusan sela seharusnya menjadi acuan bagi semua pihak untuk menahan diri.
Menurut Boy, Pemprov Sumbar telah menunjukkan iktikad baik dengan menghormati perintah pengadilan untuk menunda eksekusi pembongkaran. Namun, ia menyayangkan sikap pengelola yang justru memanfaatkan celah waktu tersebut untuk mencari keuntungan komersial.
“Jika sekarang mereka melakukan aktivitas, artinya mereka yang tidak menghormati putusan sela itu, padahal bangunan itu jelas tanpa izin dan aktivitasnya ilegal,” tutur Boy pada Jumat (8/5/2026).
Boy menyampaikan bahwa operasional Warkop Hidayatullah yang berlokasi di dekat masjid tersebut tidak memiliki legalitas hukum. Ia menyebut bahwa beroperasinya warung kopi itu melanggar semangat keadilan di tengah proses persidangan yang masih berjalan.
Mengenai perkembangan kasus warkop itu di meja hijau, Boy memaparkan bahwa persidangan di PTUN Padang saat ini memasuki agenda pemeriksaan saksi. Pekan lalu, katanya, Pemprov Sumbar telah menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan.
“Pekan depan direncanakan tiga saksi tambahan akan hadir dalam persidangan hari Selasa mendatang,” ucapnya.
Boy mengakui bahwa kepastian hukum final mungkin memakan waktu lama karena adanya potensi banding hingga kasasi. Namun, ia menjamin pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Boy mengatakan bahwa temuan mengenai operasional warkop ilegal itu dipastikan masuk dalam daftar evaluasi serius pemerintah daerah. Boy menyatakan bahwa data di lapangan telah diserahkan kepada tim teknis untuk dikaji lebih mendalam sebagai dasar pengambilan tindakan selanjutnya.
Selain internal pemprov, Boy menyoroti peran Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Ia menekankan pentingnya koordinasi karena lokasi bangunan secara administratif berada di wilayah kabupaten tersebut.
“Koordinasi antarpemerintah daerah sangat diperlukan agar pihak kabupaten tidak lepas tangan dalam pengawasan aktivitas ilegal di sana,” tuturnya.
Boy mengimbau PT HSH untuk segera menghentikan segala kegiatan di lokasi hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia menyebut bahwa segala bentuk pelanggaran yang terjadi saat ini akan menjadi poin krusial bagi tim gabungan dalam menentukan apakah akan dilakukan tindakan turun lapangan kembali untuk menjaga wibawa hukum di kawasan hutan lindung Lembah Anai.
















