Kabarminang — Polisi menangkap sopir travel tujuan Matur–Bukittinggi inisial IR (41) di kawasan Bukittinggi pada Minggu (3/5/2026) setelah dilaporkan mencabuli penumpangnya inisial NAS (16).
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait perbuatan cabul yang terjadi di dalam kendaraan yang dikemudikan pelaku.
Ia melanjutkan, menindaklanjuti laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat berada di dalam mobil di kawasan Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, pada 2 Mei 2026.
“Pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian dada korban secara paksa saat perjalanan menuju Bukittinggi,” ujarnya dihubungi Sumbarkita, Rabu (5/5/2026).
Ia melanjutkan, saat ini penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil minibus, dokumen kendaraan, pakaian milik korban, serta satu unit telepon genggam.
Ia mengatakan, pelaku merupakan warga Jorong Marambuang, Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mendalami kemungkinan adanya korban lain,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
















