Kabarminang — Polisi menangkap pencuri inisial S (42) dan HW (47) dengan modus menyasar lansia laki-laki di Kota Padang, pada Sabtu (2/5/2026).
Panit Resmob Polda Sumbar, Ipda Rio Fernando, mengatakan, penangkapan itu berawal dari serangkaian penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan laporan masyarakat.
“Tim terlebih dahulu mengamankan pelaku S di sebuah rumah di Pondok Citra, Lubuk Buaya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama pria inisial HW,” katanya.
Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan dari pelaku S, tim bergerak ke rumah kontrakan pelaku HW di belakang Pasar Lubuk Buaya dan melakukan penangkapan.
Rio menyebut, dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil rental Daihatsu Xenia warna putih BA 1074 AAC yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Pelaku HW merupakan warga Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, seorang residivis yang terlibat dua kali kasus pencurian. Sementara pelaku S asal Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, residivis satu kali kasus penganiayaan dan dua kali kasus narkotika.
Kronologi Kejadian
















