Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menggelar sosialisasi tuntunan penyelenggaraan kurban perspektif syariat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan ibadah kurban berjalan sesuai ketentuan agama sekaligus menjaga keberlanjutan sektor peternakan daerah.
Sosialisasi tersebut melibatkan tim pengendalian pemotongan hewan ruminansia produktif dari Kementerian Agama Kota Payakumbuh, unsur Polres Payakumbuh melalui Satbinmas, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdako Payakumbuh. Kegiatan ini diikuti 80 peserta, terdiri dari pengurus masjid dan calon panitia kurban se-Kota Payakumbuh.
Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, Nila Misna, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan praktik kurban tidak hanya memenuhi syariat, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan peternakan.
“Sesuai arahan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, kita ingin memastikan pelaksanaan kurban di Payakumbuh tidak hanya sesuai syariat, tetapi juga tidak merusak keberlanjutan peternakan daerah, terutama dengan menghindari pemotongan ternak betina produktif,” katanya.
Ia melanjutkan, peserta yang dilibatkan merupakan hasil evaluasi sebelumnya yang menunjukkan masih tingginya pemotongan hewan betina di sejumlah masjid.
Menurut Nila, sosialisasi ini memberikan pemahaman menyeluruh terkait tuntunan syariat dalam memilih hewan kurban, sekaligus menegaskan larangan pemotongan ternak ruminansia betina produktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga populasi ternak, meningkatkan produksi daging secara berkelanjutan, serta mendukung upaya swasembada daging pada masa mendatang.
“Pemotongan ternak betina produktif, meskipun dilakukan untuk ibadah kurban, berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap ketersediaan ternak di daerah,” ujarnya.
Ia juga mengimbau peternak, pedagang, dan panitia kurban memastikan hewan yang akan disembelih telah melalui pemeriksaan status reproduksi oleh petugas berwenang. Kemudian kepada panitia kurban juga diminta mengutamakan hewan jantan atau ternak betina afkir yang sudah tidak produktif, serta melengkapi dokumen Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) dari dinas asal hewan.
Melalui kegiatan ini, Nila berharap pelaksanaan kurban di Payakumbuh dapat berjalan sesuai syariat sekaligus mendukung keberlanjutan sektor peternakan daerah.
“Kami mengingatkan seluruh panitia dan masyarakat agar tidak menyembelih ternak betina produktif untuk kurban. Ini bentuk tanggung jawab kita bersama dalam melindungi keberlanjutan populasi ternak dan ketahanan pangan di masa depan,” pungkasnya.
















