Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di sebuah rumah di Perumahan Santur, Desa Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (22/4/2026) malam atas dugaan pencurian sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sawahlunto, Iptu Ai Am’ar Faradhyba, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial AH (22 tahun), wiraswasta, ber-KTP Tomang Pulo, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Am’ar menerangkan bahwa AH diduga mencuri sepeda motor di sebuah rumah di Jalan Khatib Sulaiman Simpang PU, Desa Kolok Mudik, Kecamatan Barangin, Sawahlunto, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Ia menyebut bahwa sepeda motor tersebut ialah Honda Beat Deluxe bernomor polisi BM 5780 DI.
Setelah menyadari sepeda motornya hilang, kata Am’ar, korban langsung melapor ke polres. Sesudah menerima laporan itu, pihaknya segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dengan berbekal hasil penyelidikan, pihaknya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku, lalu menangkapnya hari itu juga sekitar pukul 21.15 WIB.
“Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melawan. Dia langsung dibawa ke Polres Sawahlunto,” ucap Am’ar pada Kamis (23/4/2026).
Dari terduga pelaku, kata Am’ar, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Honda Beat Deluxe bernomor polisi BM 5780 DI, sebuah kunci motor, sebuah helm warna putih, sahelai baju hitam, sehelai celana pendek hitam, dan sepasang sandal cokelat merek Fashion Sport.
Am’ar mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat terduga pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, terduga pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
















