Kabarminang — Polisi menangkap pengedar sabu-sabu inisial DS (38) di pinggir jalan kawasan Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 18.25 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Herwin, mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya laporan terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
“Dari penggeledahan di lokasi ditemukan satu unit ponsel beserta uang tunai sejumlah Rp850.000,” katanya dihubungi Sumbarkita, Rabu (22/4/2026).
Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan puluhan paket sabu-sabu dalam kotak permen, satu buah plastik klip bening berisi enam paket sabu-sabu, serta satu buah pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sendok.
“Secara keseluruhan petugas menyita 45 paket sabu-sabu siap edar, untuk beratnya masih dalam proses penimbangan,” tuturnya.
Ia melanjutkan, saat diinterogasi DS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
















