Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di rumahnya di Kampung Bukit Tael, Nagari Kudo-Kudo Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Pesisir Selatan, pada Rabu (15/4/2026) siang karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial JP (35 tahun), buruh harian lepas, warga Kampung Bukit Tael.
Perihal penangkapan JP, Hardi menceritakan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga yang resah terhadap transaksi sabu-sabu di Kampung Bukit Tael. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui orang yang sering bertransaksi narkoba tersebut.
Setelah mendapatkan informasi akurat tentang pelaku, kata Hardi, pihaknya menggerebek rumah pria berinisial JP di Kampung Bukit Tael, lalu menangkap JP di ruang tamu rumahnya.
Kemudian, pihaknya menggeledah badan, pakaian, dan rumah JP dengan disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan 15 paket sabu-sabu berukuran sedang dalam dompet kecil di saku celana JP. Selain itu, pihaknya menyita barang bukti lain berupa sebuah ponsel merek Oppo.
“Petugas menemukan satu paket sabu-sabu di atas kasur. Petugas lalu menemukan timbangan digital, plastik klip, dan kaca pirek di atas meja. Dia mengakui semua barang bukti tersebut miliknya,” ujar Hardi pada Kamis (16/4/2026).
Pihaknya lalu membawa JP dan semua barang bukti ke Markas Polres Solok Selatan.
Hardi mengatakan bahwa berat bersih 16 paket sabu-sabu itu 19,5 gram. Karena itu, pihaknya mengategorikan JP sebagai terduga pengedar sabu-sabu.
Pihaknya akan menjerat pria itu dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, JP terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.















