Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai mensosialisasikan teknis penyaluran dana stimulan bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi yang terjadi pada November 2025 lalu. Bantuan ini difokuskan untuk pemulihan fisik rumah warga di empat kecamatan terdampak, yakni Koto Tangah, Kuranji, Nanggalo, dan Pauh.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data di lapangan, besaran bantuan dibedakan sesuai tingkat kerusakan bangunan. Untuk kategori rusak sedang, warga akan menerima bantuan sebesar Rp30 juta per unit rumah. Sementara untuk rusak ringan, bantuan yang diberikan sebesar Rp15 juta per unit rumah.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, menegaskan bahwa dana yang disalurkan merupakan Dana Siap Pakai (DSP) yang diperuntukkan khusus bagi perbaikan rumah, bukan bantuan tunai bebas.
“Bantuan ini dialokasikan dengan proporsi 75 persen untuk material dan 25 persen untuk upah tukang,” ujar Hendri dalam Kegiatan sosialisasi yang digelar di Ruang Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran dilakukan dalam dua tahap guna memastikan penggunaan dana tepat sasaran. Masyarakat diwajibkan memesan bahan bangunan terlebih dahulu sebelum dapat mencairkan dana untuk upah tukang.
Untuk mempercepat proses di lapangan, Pemko Padang juga telah membentuk tim teknis yang bertugas memberikan pendampingan administrasi kepada calon penerima bantuan. Seluruh proses administrasi tersebut menjadi syarat wajib sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Pemko Padang menargetkan masa transisi dari tanggap darurat menuju pemulihan ini dapat rampung sepenuhnya pada 20 Juli 2026.













