Senin, Oktober 12, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Ekonomi & Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Sebuah Bank di Dharmasraya

Holy Adib
Rabu, 08 April 2026 | 19:47
in Ekonomi & Bisnis
OJK. Foto: OJK

OJK. Foto: OJK

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai di Jalan Lintas Sumatera Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Dharmasraya.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai.

Dalam pengumuman yang ditayangkan di situs OJK.go.id itu diinformasikan bahwa, Kantor PT BPR Sungai Rumbai ditutup untuk umum dan PT BPR Sungai Rumbai menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sungai Rumbai dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata OJK dalam pengumumannya yang dikutip pada Rabu (8/4/2026).

Selain itu, OJK melarang direksi nonaktif, dewan komisaris nonaktif, dan/atau pemegang saham PT BPR Sungai Rumbai untuk melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Sungai Rumbai kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.

Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, dalam keterangannya mengatakan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Perihal masalah BPR tersebut, Roni mengatakan bahwa OJK menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Maret 2025. Ia menyebut bahwa OJK memberikan status itu karena rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.

Karena kondisi PT BPR Sungai Rumbai tidak juga membaik, OJK menetapkan status BPR itu dalam resolusi (BDR) pada 4 Maret 2026. OJK melakukan penetapan itu setelah memberi waktu kepada pengurus dan pemegang saham BPR untuk melakukan penyehatan, terutama terkait permodalan dan likuiditas. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: berita ekonomi Sumbar terbaruBPR dalam resolusi BDRindustri perbankan Indonesia 2026kasus bank BPR ditutupLembaga Penjamin Simpanan LPSlikuidasi bank oleh LPSmasalah permodalan bank BPRnasabah BPR Sungai RumbaiOJK cabut izin BPR Sungai RumbaiOtoritas Jasa Keuangan Indonesiapencabutan izin bank 2026pengawasan OJK perbankanperbankan Dharmasraya Sumatera BaratPT BPR Sungai Rumbai Dharmasrayastatus BPR dalam penyehatan BDP
ShareTweetPin

Berita Terkait

Harga Emas Antam Berkilau ke Rp2.592.000 per Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Berkilau ke Rp2.592.000 per Gram Hari Ini

10 Oktober 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Dulu Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Berikut Daftar Lengkap Semua Ukuran

6 Oktober 2026
Ada Pergerakan di Pasar, Dolar Hari Ini Berada di Level Rp17.694

Dolar AS Menguat, Rupiah Bergerak di Kisaran Rp17.938

5 Oktober 2026
Lahan Terbengkalai Disulap Jadi Kebun Cabai, Petani Pariaman Tuai Apresiasi

Harga Cabai Tembus Rp120 Ribu, Dinas Pangan Sumbar: Pasokan Sedikit, Modal Petani Meningkat

5 Oktober 2026
Dari Lapak CFD Padang, Julaz RnB Kembangkan Bisnis Cincin dan Gelang Handmade

Dari Lapak CFD Padang, Julaz RnB Kembangkan Bisnis Cincin dan Gelang Handmade

5 Oktober 2026
Harga Cabai di Solok Tembus Rp120 Ribu, Pembeli Kurangi Belanja, Pedagang Keluhkan Pasokan

Harga Cabai di Solok Tembus Rp120 Ribu, Pembeli Kurangi Belanja, Pedagang Keluhkan Pasokan

4 Oktober 2026
Next Post
Viral Empat Pelajar di Padang Dituding Membully hingga Korban Masuk RSJ, Pihak Sekolah Klarifikasi

4 Siswa SMA Pertiwi 2 Padang Dituding Bully Teman hingga Masuk RSJ, Sekolah Sebut Kondisi Korban Sudah Lama

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

5 Oktober 2026

Videonya Isap Sabu-Sabu Beredar, Janda Beranak Lima di Pesisir Selatan Dibawa Polisi

Videonya Isap Sabu-Sabu Beredar, Janda Beranak Lima di Pesisir Selatan Dibawa Polisi

7 Oktober 2026

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi    ​

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi   ​

4 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Remaja 14 Tahun di Bukittinggi Hilang Sejak 23 September 2026, Terakhir Pergi ke Warnet

Mayat Ditemukan di Ngarai Sianok Bukittinggi, Ternyata Remaja yang Hilang Sejak September

8 Oktober 2026

Pikap Tabrak Enam Mobil di Jalan Bukittinggi—Padang Panjang, Sopir Kabur

Pikap Tabrak Enam Mobil di Jalan Bukittinggi—Padang Panjang, Sopir Kabur

5 Oktober 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah

8 Oktober 2026

Berita Terkini

Perawat di Dharmasraya Lecehkan Pasien, Modus Pemeriksaan Medis

Perawat di Dharmasraya Lecehkan Pasien, Modus Pemeriksaan Medis

11 Oktober 2026

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

11 Oktober 2026

Perumahan Mewah Lumin Park Padang Berulang Diterjang Banjir, Izin Pembangunan dan Tata Ruang Didesak Diaudit

Perumahan Mewah Lumin Park Padang Berulang Diterjang Banjir, Izin Pembangunan dan Tata Ruang Didesak Diaudit

11 Oktober 2026

Video Sejumlah Pemuda Diduga Tawuran di Solok Beredar, Pemerintah Nagari Sebut Rekaman Lama

Video Sejumlah Pemuda Diduga Tawuran di Solok Beredar, Pemerintah Nagari Sebut Rekaman Lama

11 Oktober 2026

Cerita Penyintas Banjir Padang, Bertahan di Tengah Bencana Berulang

Cerita Penyintas Banjir Padang, Bertahan di Tengah Bencana Berulang

11 Oktober 2026

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Pasaman

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Pasaman

11 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.