Kabarminang – Informasi yang menyebut bayi baru lahir otomatis menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per April 2026 ramai beredar di tengah masyarakat. Namun, kabar tersebut dipastikan tidak benar.
BPJS Kesehatan menegaskan, hingga saat ini tidak ada perubahan aturan terkait kepesertaan bayi dalam program JKN. Bayi yang baru lahir tetap harus didaftarkan terlebih dahulu oleh orang tua atau keluarganya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan ketentuan tersebut sudah lama berlaku dan tidak mengalami perubahan.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, yang mewajibkan bayi baru lahir didaftarkan sebagai peserta JKN paling lambat 28 hari sejak kelahiran.
Jika pendaftaran dilakukan dalam periode tersebut, status kepesertaan bayi akan langsung aktif. Sebaliknya, apabila melewati batas waktu, iuran JKN tetap akan dihitung sejak hari kelahiran bayi.
BPJS Kesehatan juga mempermudah proses pendaftaran melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165. Orang tua cukup menyiapkan dokumen seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, dan surat keterangan lahir bayi.
Saat ini, cakupan kepesertaan JKN di Indonesia telah melampaui 98 persen penduduk, mulai dari bayi hingga lanjut usia. Program ini berjalan dengan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk menjamin pembiayaan layanan kesehatan secara menyeluruh.
BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pendaftaran hingga kondisi sakit. Kepesertaan aktif sejak dini dinilai penting sebagai perlindungan dasar menghadapi risiko kesehatan yang tidak terduga.















