Kabarminang — Polisi menangkap tiga terduga pengedar sabu-sabu di sebuah kedai di Jorong Sipingai, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Limapuluh Kota, pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 1.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, mengatakan bahwa ketiga pria itu berinisial MB (29 tahun), karyawan swasta; FS (42 tahun), mekanik; dan W (36 tahun), karyawan swasta. Ia menyebut bahwa ketiganya merupakan warga Jorong Sipingai.
Riki menerangkan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas peredaran sabu-sabu di Kecamatan Guguak. Setelah menerima informasi itu, pihalnya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Riki, pihaknya menyatakan bahwa memang benar ada aktivitas penyalahgunaan sabu-sabu di Guguak, tepatnya di Jorong Sipingai. Setelah mengetahui keberadaan tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku, pihaknya menangkap ketiga pria tersebut di sebuah kedai di Sipingai.
Kemudian, pihaknya menggeledah kedai itu disaksikan oleh perangkat pemerintah nagari dan warga setempat. Di atas meja warung itu pihaknya menemukan satu kotak rokok Sampoerna yang berisi satu paket sedang dan delapan paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening.
“Berat sembilan paket sabu-sabu itu 2,66 gram,” ucap Riki pada Selasa (7/4/2026).
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotiba, di antaranya timbangan digital, plastik klip bening, sendok plastik yang telah dimodifikasi, satu set alat isap sabu-sabu (bong), plastik pembungkus, dan tiga ponsel dari ketiga pria tersebut.
“Dalam pemeriksaan awal, ketiganya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka dan berada dalam penguasaan mereka,” ujar Riki.













