Kabarminang – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembegalan terhadap seorang ibu-ibu bernama Cupiang (50) yang terjadi di Jorong Tigo Koto, Nagari Silayang, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Kabupaten Pasaman pada Sabtu (4/4/2026).
Dua pelaku yang ditangkap yakni CK (38) dan IA (40). Mengejutkan, Ihsan yang sebelumnya diketahui sebagai pengemudi ojek yang ditumpangi korban, ternyata ikut terlibat dalam perencanaan aksi kejahatan tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman bersama Polsek Mapat Tunggul Selatan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Batu Kambiang, Jorong Tigo Koto, Nagari Silayang.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Pion Joni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mengalami perampokan disertai kekerasan saat dalam perjalanan pulang dari Rao.
Saat itu, korban menumpangi ojek yang dikemudikan oleh Ihsan Adrian menggunakan sepeda motor milik korban. Di tengah perjalanan, tepatnya di jalan umum Parak Pisang, korban dihadang oleh pelaku lain yang membawa parang.
“Pelaku kemudian merampas tas korban yang berisi emas, uang, dan handphone hingga korban terjatuh dan mengalami luka,” ujar Pion.
Gelang dan kalung emas yang dibawa kabur totalnya seberat 40 gram, 2 unit HP, satu baru dibeli korban dengan harga 5 juta, dan satunya lagi HP lama, serta uang 1,5 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian kepala dan menderita kerugian materiil sekitar Rp125 juta.











