Kabarminang — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada DR (47 tahun), terdakwa pada kasus pornografi. DR merupakan mantan Pelaksana Tugas Camat Padang Panjang Timur sekaligus Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kesbangpol Padang Panjang. Ia ditangkap polisi karena memasang kamera pengawas (CCTV) di kamar mandi rumah kosnya untuk merekam dan mengintip penghuni rumah kosnya mandi, yang rata-rata mahasiswi.
JPU Kejari Padang Panjang yang menangani kasus tersebut, Diyani Faudila dan Kiki Zakiawati, menyampaikan tuntutan itu dalam sidang kasus pornografi itu di Pengadilan Negeri Padang Panjang pada Senin (30/3/2026).
Dikutip dari SIPP.PN-padangpanjang.go.id pada Minggu (5/4/2026), Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang untuk memutuskan bahwa DR terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar. Tuntutannya tersebut mengacu pada dakwaan alternatif ketiga bahwa DR didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU juga menuntut majelis hakim untuk memusnahkan barang bukti perkara tersebut, yang berupa 1 ponsel Samsung A54, 1 ponsel Oppo F11 Pro, 1 buah kabel pengecas CCTV sepanjang kurang lebih 5 meter beserta pengecas CCTV, 1 buah CCTV, 1 sehelai triplek setebal 12 mm yang tertanam paku, dan 1 buah memori penyimpanan eksternal.
Polisi menangkap DR pada Selasa (25/11/2025). DR dilaporkan oleh mahasiswi berinisial RI (21 tahun) ke polres karena diduga merekam mahasiswi mandi telanjang dengan memasang kamera pengawas di kamar mandi di rumah kosnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang waktu itu, Iptu Ary Andre Jr, mengatakan bahwa pihaknya menangkap DR di rumahnya, yang satu lokasi dengan rumah kos tersebut, yaitu di Jalan Agus Salim, Nagari Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Padang Panjang, pada Selasa siang. Pihaknya kemudian membawa DR ke Markas Polres Padang Panjang dan menahannya.
“Motif pelaku melakukan hal itu (merekam mahasiswi mandi) untuk kepuasan hasrat birahi pelaku. Dengan cara itu (memasang kamera pengintai), pelaku dapat melihat dan merekam korban sedang mandi di kamar mandi tersebut,” ujar Ary.
Untuk mengelabui korban, kata Ary, DR menutup kamera pengintai di kamar mandi tersebut dengan layang-layang miliknya agar korban tidak melihat kamera tersebut. Ary mengatakan bahwa DR mengaku memasang kamera pengintai itu pada 16 Oktober 2025.















