Senin, April 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Mantan Camat di Padang Panjang yang Rekam Mahasiswi Mandi Telanjang Dituntut 1 Tahun Penjara

Holy Adib
Minggu, 5 April 2026 18:20
in Kabar Sumbar
Polisi menangkap DR (47), pejabat di Pemerintah Kota Padang Panjang, pada Selasa (25/11/2025). Foto: Polres Padang Panjang

Polisi menangkap DR (47), pejabat di Pemerintah Kota Padang Panjang, pada Selasa (25/11/2025). Foto: Polres Padang Panjang


Kabarminang — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada DR (47 tahun), terdakwa pada kasus pornografi. DR merupakan mantan Pelaksana Tugas Camat Padang Panjang Timur sekaligus Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kesbangpol Padang Panjang. Ia ditangkap polisi karena memasang kamera pengawas (CCTV) di kamar mandi rumah kosnya untuk merekam dan mengintip penghuni rumah kosnya mandi, yang rata-rata mahasiswi.

JPU Kejari Padang Panjang yang menangani kasus tersebut, Diyani Faudila dan Kiki Zakiawati, menyampaikan tuntutan itu dalam sidang kasus pornografi itu di Pengadilan Negeri Padang Panjang pada Senin (30/3/2026).

Dikutip dari SIPP.PN-padangpanjang.go.id pada Minggu (5/4/2026), Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang untuk memutuskan bahwa DR terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar. Tuntutannya tersebut mengacu pada dakwaan alternatif ketiga bahwa DR didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU juga menuntut majelis hakim untuk memusnahkan barang bukti perkara tersebut, yang berupa 1 ponsel Samsung A54, 1 ponsel Oppo F11 Pro, 1 buah kabel pengecas CCTV sepanjang kurang lebih 5 meter beserta pengecas CCTV, 1 buah CCTV, 1 sehelai triplek setebal 12 mm yang tertanam paku, dan 1 buah memori penyimpanan eksternal.

Polisi menangkap DR pada Selasa (25/11/2025). DR dilaporkan oleh mahasiswi berinisial RI (21 tahun) ke polres karena diduga merekam mahasiswi mandi telanjang dengan memasang kamera pengawas di kamar mandi di rumah kosnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang waktu itu, Iptu Ary Andre Jr, mengatakan bahwa pihaknya menangkap DR di rumahnya, yang satu lokasi dengan rumah kos tersebut, yaitu di Jalan Agus Salim, Nagari Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Padang Panjang, pada Selasa siang. Pihaknya kemudian membawa DR ke Markas Polres Padang Panjang dan menahannya.

“Motif pelaku melakukan hal itu (merekam mahasiswi mandi) untuk kepuasan hasrat birahi pelaku. Dengan cara itu (memasang kamera pengintai), pelaku dapat melihat dan merekam korban sedang mandi di kamar mandi tersebut,” ujar Ary.

Untuk mengelabui korban, kata Ary, DR menutup kamera pengintai di kamar mandi tersebut dengan layang-layang miliknya agar korban tidak melihat kamera tersebut. Ary mengatakan bahwa DR mengaku memasang kamera pengintai itu pada 16 Oktober 2025.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: barang bukti CCTV dan ponsel disitaberita hukum Sumbar terbaruCCTV kamar mandi kos Padang Panjangkasus intip mahasiswi mandi Sumatera Baratkasus kekerasan seksual Sumbarkasus pornografi Padang PanjangKejari Padang Panjang tuntut terdakwakronologi kasus CCTV kos Padang Panjangmantan camat rekam mahasiswi mandipelecehan seksual mahasiswi di kosperekaman tanpa izin di kamar mandiPolres Padang Panjang tangkap pelakutersangka rekam penghuni kos mandituntutan 1 tahun penjara kasus pornografiUU TPKS kasus voyeurisme

Berita Terkait

Wali Kota Hadiri Halalbihalal Persatuan Warga Sungayang di Padang

Wali Kota Hadiri Halalbihalal Persatuan Warga Sungayang di Padang

6 April 2026
Hadiri Dakwah Wisata BKMT Sumbar, Wali Kota Pariaman Tekankan Nilai Agama dan Pariwisata

Hadiri Dakwah Wisata BKMT Sumbar, Wali Kota Pariaman Tekankan Nilai Agama dan Pariwisata

5 April 2026
Truk dan Motor Tabrakan di Jalan Padang-Solok, Mahasiswa Asal Dharmasraya Tewas

Truk dan Motor Tabrakan di Jalan Padang-Solok, Mahasiswa Asal Dharmasraya Tewas

5 April 2026
30 Pejabat Eselon III Berebut Empat Kursi Kepala OPD Pemko Padang, Ini Daftar Namanya

30 Pejabat Eselon III Berebut Empat Kursi Kepala OPD Pemko Padang, Ini Daftar Namanya

5 April 2026
Prakiraan Cuaca Sumbar 31 Maret-2 April 2026: Siaga Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar 5–7 April 2026: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

5 April 2026
Wawako Padang Ikuti Fun Walk dan Fun Bike Pulang Basamo di Kodaeral II Teluk Bayur

Wawako Padang Ikuti Fun Walk dan Fun Bike Pulang Basamo di Kodaeral II Teluk Bayur

5 April 2026
Next Post
Truk dan Motor Tabrakan di Jalan Padang-Solok, Mahasiswa Asal Dharmasraya Tewas

Truk dan Motor Tabrakan di Jalan Padang-Solok, Mahasiswa Asal Dharmasraya Tewas

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Kasus Pengamen Meninggal Usai Diamankan Petugas, Satpol PP Padang Buka Suara

Kasus Pengamen Meninggal Usai Diamankan Petugas, Satpol PP Padang Buka Suara

2 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.